Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
3 Desember 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. “Ini adalah kegiatan keramaian,” kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Adapun ayat keduanya berbunyi:

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.

Menurut Marsudianto, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.

Kepastian penyelenggaraan Reuni 212 hingga kini masih tanda tanya. Rencana awal yang akan dilakukan di Kawasan Monas terkendala izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tempat itu belum dibuka untuk umum.

Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.

Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.

Sumber: TEMPO.CO

Tags: Ini BunyinyaPolisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP
Previous Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Blue Light Patrol Polsek Pekalongan Timur Intensifkan patroli malam

Next Post

Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
Mentan Andi Amran Sulaiman

Dampak Banjir dan Longsor, Aceh Jadi Prioritas Bantuan Pangan Nasional

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
Mentan Andi Amran Sulaiman

Dampak Banjir dan Longsor, Aceh Jadi Prioritas Bantuan Pangan Nasional

9 Desember 2025
Prabowo

Prabowo Hapuskan Utang Petani Terdampak Bencana Aceh dan Sumate

8 Desember 2025
perpres tata kelola MBG

Perpres Tata Kelola MBG Resmi Jala, UMKM & Desa Diprioritaskan Jadi Pemasok”

5 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

tes

3 Desember 2025

Berita Pilihan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

tes

3 Desember 2025
I Wayan Sudirta

Komisi III Apresiasi Kinerja Korlantas Sekaligus Tekankan Pentingnya Terobosan Baru

28 November 2025
DPR Sambut Baik Kebijakan Sirine Baru, Korlantas Dinilai Lebih Humanis

DPR Sambut Baik Kebijakan Sirine Baru, Korlantas Dinilai Lebih Humanis

28 November 2025

Humanisasi Lalu Lintas Makin Terlihat, Komisi III DPR RI Puji Langkah Korlantas

28 November 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz