Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
3 Desember 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya
0
SHARES
7
VIEWS

Jakarta – Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. “Ini adalah kegiatan keramaian,” kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Adapun ayat keduanya berbunyi:

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.

Menurut Marsudianto, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.

Kepastian penyelenggaraan Reuni 212 hingga kini masih tanda tanya. Rencana awal yang akan dilakukan di Kawasan Monas terkendala izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tempat itu belum dibuka untuk umum.

Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.

Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.

Sumber: TEMPO.CO

Tags: Ini BunyinyaPolisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP
Previous Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Blue Light Patrol Polsek Pekalongan Timur Intensifkan patroli malam

Next Post

Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

Kapolri Ungkapkan Pengoptimalan Sinergitas TNI-Polri Saat Kunjungan Dengan KSAD

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
bantuan sosial Polri Hari Bhayangkara ke-80 Kampung Tongkol Jakarta Utara

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Berbagi Sembako untuk Warga Kampung Tongkol

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
bantuan sosial Polri Hari Bhayangkara ke-80 Kampung Tongkol Jakarta Utara

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Berbagi Sembako untuk Warga Kampung Tongkol

15 Juni 2026
bantuan sosial ojol HUT ke-80 Bhayangkara 2026

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Penguatan Pengabdian Polri kepada Masyarakat

15 Juni 2026
bakti sosial Polri di Kota Tua Jakarta Barat

450 Paket Bansos Dibagikan Polri, Pekerja Seni Kota Tua Mengaku Terbantu

15 Juni 2026
kemitraan ojol dan kepolisian untuk keselamatan jalan raya

AON Jambi: Kedekatan Ojol dan Polri Lahir dari Kebutuhan Nyata di Jalan Raya

15 Juni 2026

Berita Pilihan

kemitraan ojol dan kepolisian untuk keselamatan jalan raya

AON Jambi: Kedekatan Ojol dan Polri Lahir dari Kebutuhan Nyata di Jalan Raya

15 Juni 2026
kualitas pelayanan publik Polisi Lalu Lintas Polri

Hanya 6,8 Persen Pengaduan ke Polri Terkait Polantas, GNI Sebut Sinyal Positif

15 Juni 2026
hubungan ojol dan kepolisian di Indonesia

Ketua GODAMS Ungkap Alasan Hubungan Ojol dan Polri Semakin Erat

15 Juni 2026
Ngopi Bareng Polantas Menyapa Komunitas Ojol di Pekanbaru

Polda Riau Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

11 Juni 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz