Komandanpangan.com – Praktik pengurangan volume produk Minyakita yang beredar di pasaran menjadi isu hangat yang meresahkan masyarakat.
Banyak konsumen melaporkan bahwa minyak yang mereka beli tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran tentang pengawasan pemerintah terhadap distribusi dan penjualan produk yang vital bagi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi situasi tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara nasional untuk memastikan bahwa Minyakita memenuhi takaran yang seharusnya.
Langkah sidak ini dilakukan oleh Satgas Pangan Polri tidak hanya di Jakarta, tetapi juga meluas hingga ke pelosok Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa sidak melibatkan pengecekan di berbagai tempat penjualan.
“Seluruh wilayah Indonesia, di mana ada penjualan Minyakita, akan dilakukan pengecekan,” ungkap Helfi saat diwawancarai di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Pengecekan dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Selain memastikan kesesuaian takaran Minyakita, sidak ini juga berfungsi untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menjual produk sesuai dengan standar yang tertera pada kemasan.
Setelah serangkaian sidak dilakukan, Satgas Pangan Polri menduga bahwa distributor adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengurangan volume Minyakita yang beredar di pasaran. Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa tidak ditemukan permasalahan di tingkat produsen.
“Produsen tidak ada masalah. Mereka mendistribusikan sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat dengan distributor lini 1,” jelas Helfi.
Ia menyebutkan bahwa minyak curah yang dikirim produsen kepada distributor biasanya dikemas ulang sebelum dijual ke konsumen.
Pada proses inilah dugaan pengurangan volume terjadi, terutama pada Minyakita yang dikemas dalam botol, karena model kemasan ini lebih mudah dimanipulasi dibandingkan dengan kemasan pouch.
“Karena mereka banyak model-modelnya dan ternyata isi atau volumenya tidak sesuai dengan kemasan dan di luar batas toleransi,” tambah Helfi.
Temuan ini mendorong Satgas Pangan untuk merekomendasikan agar Minyakita yang tidak sesuai takaran dijual dalam bentuk curah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan minyak yang saat ini sedang meningkat kebutuhannya, terutama selama bulan Ramadan.
“Minyak yang telah dikemas tetapi volumenya tidak sesuai sebaiknya tetap didistribusikan secara curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Helfi.
Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara yang mampu menjaga pasokan minyak tetap stabil di tengah lonjakan permintaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan produk kebutuhan pokok.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat terus bersinergi untuk memastikan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan.