Komandanpangan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa roti merek Aoka tidak mengandung zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate.
Hal ini diumumkan setelah BPOM melakukan pengujian sampel dari produk roti Aoka yang diambil dari peredaran pada 28 Juni 2024. “Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” kata BPOM dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/7/2024).
Di sisi lain, BPOM memutuskan untuk menarik roti merek Okko dari peredaran setelah terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar.
Inspeksi ke sarana produksi roti Okko dilakukan pada 2 Juli 2024, di mana ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. “Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” sebut BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan. “Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” jelas BPOM.
BPOM menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, mencakup pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tambah mereka lagi dalam keterangannya
Dengan langkah-langkah ini, BPOM berusaha memastikan bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga: Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di Bogor dengan Menu Rp14.900 per Porsi