Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Opini

Layanan Online Polri di masa Covid-19

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
9 Desember 2021
in Opini
0 0
0
Layanan Online Polri 2

Layanan Online Polri 2

0
SHARES
8
VIEWS

Seiring merebaknya Covid-19, Polri terus berupaya membantu Pemerintah dalam upaya pencegahannya. Peran Bhabinkamtibmas secara door to door ke masyarakat. Terus dioptimalkan. Kepada seluruh bhabinkamtibmas sudah ditekankan agar terus meningkatkan pelayanan secara prima kepada masyarakat, guna menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas agar tetap kondusif. Peran pelayanan secara online,  kini menjadi lebih penting karena dihadirkan pihak kepolisian guna lebih memudahkan masyarakat seraya  mengurangi kontak fisik secara langsung yang diperlukan untuk mencegah transmisi Covid-19. Kemunculan varian-varian baru sekarang ini, menuntut pengurangan setinggi-tingginya kontak antara petugas dan masyarakat. Meskipun ada suara-suara keluhan dan ketidakpuasan masyarakat dengan layanan online, secara umum kehadiran layanan online dan penggunaan aplikasi sangat diapreasiasi dan dianggap sebagai suatu terobosan dalam suasana Covid-19 di Indonesia.

Jakarta, 8 Juni 2021 Layanan masyarakat tak lain merupakan salah satu prioritas tertinggi kerja setiap polisi dan pegawai kepolisian di mana saja termasuk di lingkungan Polri.

Polri telah berkomitmen selalu bekerja demi masyarakat agar mereka dapat merasa lebih aman. Karenanya, berbagai kemudahan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus dikembangkan.

Aparat kepolisian dituntut untuk bekerja secara profesional, mudah diakses, bisa mengambil tindakan yang paling benar dan menyediakan berbagai informasi terkini yang bermanfaat.

Berdasarkan kajian anggota Ombudsman RI Dr Ninik Rahayu terhadap 26 Polda dan 68 polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020, upaya-upaya perbaikan untuk pelayanan Polri terutama dalam pelayanan adminstrasi masih perlu ditingkatkan.

Komitmen kuat terhadap layanan masyarakat juga telah diperluas dengan cara online untuk layanan-layanan pelayanan lapor kejahatan, informasi penting dan terkini dan juga penerapaan penggunaan aplikasi yang cepat dan efisien.

Selama ini Polri telah berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Usaha-usaha itu tampak dari fungsi Lantas Polri yang telah menerapkan sejumlah inovasi, antara lain aplikasi SIM Internasional Online, aplikasi SIM Nasional Presisi Online, aplikasi Ujian Teori SIM Online (Eavis), aplikasi e-PPSI, aplikasi e-Rikkes, dan Samsat Digital Nasional.

Peran Polri dalam fungsi Intelkam adalah melalui pengajuan SKCK online. Ia pun menyebutkan Polri pada kepemimpinan Jenderal Sigit melakukan sejumlah fungsi lainnya seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di Bareskrim melalui penerapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online, di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melalui aplikasi Patrolisiber.id, di Inspektorat Pengawasan Umum Polri melalui Dumas Presisi, dan di Divpropam Polri melalui Propam Presisi.

Beberapa unit kepolisian di lingkungan Polri telah memiliki akun media sosial sendiri yang memungkinkan warga dapat berinteraksi guna meningkatkan pelayanan prima kepolisian dalam rangka mewujudkan POLRI yang profesional dan modern.

Situs resmi Polri dimaksudkan untuk dapat menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakat bisa melaporkan kejahatan, menemukan informasi yang penting dan menggunakan aplikasi yang cepat dan efisien.

Banyak Polda dan Polres juga telah memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan seterusnya untuk menampung pengaduan masyarakat.

Dengan target menuju Polri yang Presisi, masyarakat akan mudah melakukan pembuatan SKCK dengan berbasis Online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Kepolisian.

Epidemi dan layanan online

Seiring dengan masih merebaknya Covid-19, Polri masih terus membantu Pemerintah dalam upaya pencegahannya.

Polri antara lain sudah berusaha mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas secara door to door ke masyarakat.

Kepada seluruh bhabinkamtibmas sudah ditekankan agar terus meningkatkan pelayanan secara prima kepada masyarakat, guna menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas agar tetap kondusif.

Khususnya dalam segi pelayanan secara online, perannya menjadi lebih penting karena dihadirkan pihak kepolisian guna lebih memudahkan masyarakat seraya  mengurangi kontak fisik secara langsung yang diperlukan untuk mencegah transmisi Covid-19.

Suasana Covid-19 dengan kemunculan varian-varian baru sekarang ini, menuntut pengurangan setinggi-tingginya kontak antara petugas dan masyarakat.

Untuk mempermudah pihak reserse dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aplikasi teknologi dan informasi amat diperlukan agar bisa lebih cepat, akurat, dan mengikuti perkembangan zaman.

Kepuasan pelanggan (tersangka, korban, pelapor, dan masyarakat) menjadi prioritas. Tujuannya agar lebih mengedepankan transparansi (keterbukaan), rasa empati, keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Polri  pun telah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus dengan menggunakan teknologi digital. 

Lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi, menerima laporan masyarakat terbanyak terkait keluhan kinerja kepolisian di bidang reserse.

Dari laporan yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) keluhan masyarakat yang masuk, keluhan terhadap fungsi reserse paling besar aduannya.

Baik kinerja reserse kepolisian di Bareskrim Polri maupun direktorat-direktorat di satuan kewilayahan.

Data Komnas HAM pada 2017, Polri juga menjadi instansi yang paling banyak menerima aduan.

Terdapat lima tindakan kepolisian yang dilaporkan masyarakat, yaitu penanganan kasus sebanyak 398 aduan, kemudian 44 aduan upaya paksa kepolisian, lalu 39 aduan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, ada pula 36 aduan terkait dugaan kriminalisasi, serta ada 17 aduan menyangkut penyiksaan yang dilakukan personel Polri.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) 2 Deputi V Brigjen Pol Eriadi, proses penegakan hukum mendapat tantangan baru selama masa pandemi ini.

Tantangan ini menyangkut soal penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan saksi.

Terkait dominannya pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus itu, komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menilai, hal itu terjadi karena masyarakat masih kesulitan untuk mengakses perkembangan proses laporan yang mereka daftarkan di kepolisian.

Informasi terkait penanganan kasus, tambahnya, baru didapatkan masyarakat setelah mereka rajin menanyakan perkembangan laporannya.

Kualitas hasil penyelidikan dituntut tetap sesuai standar meski dilakukan secara online.

Karenanya, suatu Petunjuk Pelaksanaan melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital sangatlah dibutuhkan.

Tujuannya agar hak tersangka an saksi tetap mendapat perhatian.

Menurut hasil survei terhadap terhadap pelayanan penegakan hukum dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh MarkPlus, ditemukan adanya gap antara persepsi umum dan masyarakat yang menggunakan layanan Bareskrim.

Mengenai pelayanan SP2HP online

Di tengah-tengah era super smart society atau society 5.0, SP2HP Online merupakan  layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan perkara yang ditangani.

Dengan telah diluncurkannya SP2HP oleh Kapolri 26 April lalu, mK 23 SPKT di Polda Jabar terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis daring atau online.

Aplikasi SP2HP daring sering di klaim inovasi Bareskrim Polri, ditujukan agar dapat meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi waktu. Program ini tak lain  merupakan penjabatan program prioritas Kapolri.

Layanan kepolisian ini bermaksud menyediakan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah ditangani oleh penyidik.

Layanan ini penting lebih-leebih bila perkara mereka ternyata jalan di tempat.

Masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya di aplikasi yang sudah disediakan.

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

Tujuan daring SP2HP adalah untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan.  

Kehadiran penerapan aplikasi SP2HP online menyebabkan sumbatan komunikasi atau informasi sudah tidak ada lagi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut peluncuran aplikasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan perpanjangan program prioritas Kapolri.

Pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian lewat aplikasi itu.

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasihat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” demikian  penjelasan Agus Andrianto.

SP2HP Online dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops). Sementara, e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

“Masyarakat cukup memantau lewat layanan SP2HP daring tersebut, mereka juga bisa langsung menghubungi penyidiknya, jika tidak direspon, bisa langsung telepon atasan penyidiknya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono.

Kritikan masyarakat

Masih banyak suara-suara di masyeakar agar Proses pelayanan secara online masih perlu dimaksimalkan, apakah itu  untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK dan seterusnya.

Tampaknya masyarakat masih belum terbuka dan berani memberi masukan-masukan untuk mengkritik untuk perbaikan sistem online Polri terutama dalam konteks Covid-19 ini. 

Masih barunya budaya penerapan sistem online perlu waktu untuk dapat memperluas jangkauan dan penggunannya.

Namun demikian, secara umum, sistem online yang diterapkan Polri di sana sini  sampai sekarang masih sering mendapatkan keluhan dan terlihat dari rating aplikasi yang mereka berikan.

Masalah yang diungkapkan antara lain kelambanan dalam merespon dan sistem digitalisasi yang tidak efisien.

Dalam aplikasi digital Korlantas Polri misalnya, sering dianggap bermasalah tidak mendapatkan SMS kode Otp, kesulitan me log in, gagal verifikasi e KTP dan RPC time out dan sebagainya.

Aplikasi pengaduan Propam Presisi tersedia dengan maksud agar digunakan masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran atau ketidakpuasan atas kinerja aggota atau PNS di  lingkungan Polri.

Aplikasi ini dapat diunggah warganet melalui Google Play Store.

Namun demikian, sebagian warga mengkritik aplikasi ini karena dianggap kurang sempurna dan belum bisa memberi jaminan  bagi pelapor terjaga keamanannya.

Respon dari kepolisian ditunjukkan dengan meminta netizen sering mengupdate aplikasi digital secara berkala dan meminta mengirimkan isu yang dihadapi kepada mereka langsung.

Persoalan yang muncul dengan SP2HP online menurut Rangga Sanjaya adalah belum optimalnya pemanfaatannya, seperti tampak pada beberapa kasus di polda-polda, seperti misalnya pada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. (Isk – dari berbagai sumber).

Tags: Covid-19Layanan PolriOnlinePandemiPolisi
Previous Post

Akselerasi Vaksinasi, Biddokkes Polda Banten Terus Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

29 September 2026
MEDAN DELI - Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Petugas juga mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja di lapangan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan, tetapi merangkai alat bukti dan menelusuri jaringan di belakang pelaku. Berawal dari Informasi Warga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel lalu menyelidiki informasi tersebut sebelum menindak sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menyebut H sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya saat hendak diamankan. Petugas tetap menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, dan uang tunai Rp60.000 dari tangan H. Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya bersandar pada pengakuan. Dalam interogasi, H mengakui mengedarkan sabu. Tiga pria lain, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif metamfetamina. Penyidik menyimpan masing-masing satu botol urine dari ketiganya sebagai barang bukti. Paket sabu, perlengkapan, dan hasil tes urine kini saling menguatkan, sehingga pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Pola kerja ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mensyaratkan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru juga memasukkan barang bukti sebagai jenis alat bukti tersendiri, ketentuan yang kini sedang diuji sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi. Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar AKP A.R. Riza menegaskan timnya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik ingin melacak sumber sabu yang diperoleh H serta kemungkinan jaringan lain yang terkait. Keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan di tingkat pengedar baru membuka pintu; penelusuran sumber barang menentukan apakah mata rantai di atasnya ikut tersentuh. Penyidikan narkotika juga dapat bertumpu pada sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memasukkan pengujian dan analisis narkotika dalam cakupan kerja penyidikan ilmiah, bersama forensik digital, kimia, dan toksikologi. Kasus di Mabar Hilir mungkin tampak sebagai pengungkapan rutin. Namun, cara penyidik merangkai laporan warga, barang bukti, tes urine, dan pengembangan jaringan menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan perkara terletak pada bukti yang utuh. Modus boleh berubah, tetapi prinsip pembuktian tetap menjadi pegangan.

Tim URC Pelabuhan Belawan Tindaklanjuti Laporan Warga soal Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Pengungkapan sabu di Mabar Hilir berawal dari laporan warga. Tim URC Pelabuhan Belawan terus menelusuri sumber narkotika.

Tim URC Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026

Berita Pilihan

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026
MIMIKA - Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mimika kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui penyaluran bantuan bahan bangunan untuk pembangunan Gereja Matoa SP3 di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (7/8/2026). Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua BMP RI DPC Kabupaten Mimika, Panius Kogoya, kepada pengurus gereja dan perwakilan jemaat setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di wilayah Papua Tengah. Panius Kogoya menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata BMP RI bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan sarana ibadah yang memadai akan memberikan kenyamanan bagi umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan. “Dalam mendukung pembangunan sarana ibadah di Kab. Mimika, kami menyerahkan bantuan bahan bangunan kepada Gereja Matoa SP3. Kami berharap bantuan ini mempercepat proses pembangunan sehingga jemaat dapat beribadah dengan nyaman,” terang Panius. Ia menjelaskan bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan ritual keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun kehidupan spiritual masyarakat, memperkuat rasa persaudaraan, serta menanamkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Selain memberikan perhatian terhadap sektor keagamaan, BMP RI juga terus berupaya mendorong kemajuan di berbagai bidang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai program sosial yang dijalankan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pada kesempatan yang sama, BMP RI mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mimika untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban. Warga juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun isu-isu provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Organisasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui dialog yang konstruktif serta koordinasi dengan pemerintah dan aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri. “Kegiatan ini membuktikan pengabdian BMP RI tidak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga sosial dan toleransi beragama. Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah serta motor penggerak nilai nasionalisme dan keutuhan NKRI,” pungkasnya. Melalui kegiatan sosial ini, BMP RI berharap semangat gotong royong, toleransi, dan persatuan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat Mimika demi mewujudkan kehidupan yang harmonis dan sejahtera.

BMP RI Mimika Salurkan Bantuan untuk Gereja Matoa SP3, Perkuat Semangat Toleransi

7 Agustus 2026
optimalisasi keterbukaan informasi publik pada humas Polri

Divhumas Polri Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan PPID

30 Juli 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz