Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengemudi sepeda motor. SIM C kini ada tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf menjelaskan aturan mulai berlaku Agustus 2021.
“Namun sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 2 Agustus 2021.
Yusuf mengatakan penggolongan SIM C terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan, terdapt tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII.
(Baca: Perpanjangan SIM Daring Tutup Celah Pungli)
“Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” ujar jenderal bintang satu itu.
Yusuf memaparkan SIM C berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara itu, SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik.
Sedangkan, SIM CII berlaku bagi jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Namun, biaya pembuatan tetap sama Rp100 ribu.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
(REN)