Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Polri Sebut Penimbun Tabung Oksigen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
8 Juli 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Polri Sebut Penimbun Tabung Oksigen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA, KOMPAs.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Hal itu disampaikan Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Polri juga akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-undang Perdagangan maupun Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Ramadhan.

Selain itu Polri juga melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusi obat dan alat-alat kesehatan di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Pemantauan tersebut juga termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

“Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 (penting) di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan alat kesehatan, sehingga muncul kelangkaan alat kesehatan di masyarakat,” kata Ramadhan.

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” lanjut dia.

Seperti diketahui, saat ini Indonesia mengalami kelangkaan tabung oksigen seiring melonjaknya kasus Covid-19.

Hal itu diikuti pula dengan semakin banyak pula psien Covid-19 yang membutuhkan tabung oksigen selama perawatan.

Previous Post

Pelanggar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Pemilik Salon Didenda Rp 3 Juta

Next Post

Di Hadapan 700 Capaja, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Indonesia Emas

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Di Hadapan 700 Capaja, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Indonesia Emas

Di Hadapan 700 Capaja, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Indonesia Emas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras alami kenaikan

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
Program Makan Bergizi Gratis

MBG Capai 7 Juta Penerima, Badan Gizi Nasional Percepat Ekspansi Layanan Gizi

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
Program Makan Bergizi Gratis

MBG Capai 7 Juta Penerima, Badan Gizi Nasional Percepat Ekspansi Layanan Gizi

7 Juli 2025
Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani Proyeksikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp 240 Triliun Tahun 2026

2 Juli 2025
Kepala BGN Hindayana

BGN Tegaskan MBG Fokus pada Makanan Siap Santap, Bukan Bahan Mentah

26 Juni 2025
Prabowo Subianto tinjau program MBG

Ada Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang, Apa Kata BGN?

19 Juni 2025

Berita Pilihan

Prabowo Subianto tinjau program MBG

Ada Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang, Apa Kata BGN?

19 Juni 2025
beras SPHP

80 Ribu Kopdes Merah Putih Disiapkan untuk Distribusi Beras SPHP 2025

17 Juni 2025
beras SPHP

Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah untuk Stabilkan Harga

9 Juni 2025
Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah Perkuat Bantuan Sosial bagi 18,3 Juta KPM Mulai Juni-Juli 2025

3 Juni 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz