Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Dr. Sakka Pati Soroti Tantangan Humas Polri dalam Menghadapi Arus Informasi Digital

Geralda Talitha by Geralda Talitha
30 Juli 2026
in Jaga Negeri
0 0
0
keterbukaan informasi publik Polri di era digital
0
SHARES
7
VIEWS

Di tengah derasnya arus informasi digital, keberhasilan sebuah institusi publik sangat bergantung pada seberapa transparan dan responsif komunikasi yang dilakukan. Hal ini disampaikan Dr. Sakka Pati, praktisi manajemen media Universitas Hasanuddin dan tenaga ahli Divisi Humas Polri, saat memberikan materi dalam diskusi publik bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Membangun Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Adaptif di Era Digital”. Acara yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, di Hotel Mercure Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi peran Humas Polri sebagai badan publik informatf dalam mendukung rencana kerja Polri dan pemerintah tahun 2026.

Diskusi turut menghadirkan narasumber lain seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Dr. Nelly Alesa. Dalam paparannya, Dr. Sakka menuturkan transformasi pola komunikasi publik akibat perkembangan teknologi digital, dimana setiap individu dapat menyebarkan informasi sekaligus membentuk opini publik secara cepat.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan badan publik, termasuk Polri, agar dapat menghadirkan komunikasi yang bukan hanya kredibel dan transparan, tetapi juga tanggap dan akurat. “Keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan strategis guna menjaga legitimasi institusi,” ujar Dr. Sakka. Ia menekankan pula bahwa hak masyarakat atas informasi diatur oleh konstitusi melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejumlah regulasi lainnya seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penerapan keterbukaan informasi oleh Polri tidak hanya untuk memenuhi hak masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap mengacu pada klasifikasi informasi yang meliputi informasi berkala, yang tersedia setiap saat, serta informasi serta-merta, sementara beberapa data seperti penyidikan, identitas saksi, intelijen, rahasia negara, dan data pribadi adalah informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan sangat penting sebagai ujung tombak dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tugas PPID tidak hanya mencakup dokumentasi dan layanan informasi tetapi juga pengelolaan data, mendukung transformasi digital, serta menyelesaikan sengketa informasi dengan profesionalisme.

Dr. Sakka menilai bahwa pengelolaan keterbukaan informasi secara baik akan membawa berbagai manfaat bagi institusi, seperti peningkatan legitimasi, akuntabilitas, kepastian informasi bagi masyarakat, pencegahan hoaks dan disinformasi, dan perbaikan layanan publik yang berdampak positif terhadap reputasi lembaga.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi kehumasan di Polri harus berubah dari sekadar publikasi kegiatan menjadi pengelola komunikasi strategis yang mampu melakukan analisis, membangun keterlibatan publik, manajemen krisis komunikasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai “Guardian of Public Trust”.

Komunikasi publik yang efektif menurut Sakka harus dilakukan secara berkelanjutan melalui proses mendengarkan aspirasi masyarakat, merancang rencana komunikasi, menyampaikan informasi yang tepat sasaran, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan secara terus-menerus.

Dalam menghadapi krisis informasi, respons yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi sangat penting. Tahapan mulai dari verifikasi fakta, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, hingga pengawasan opini publik bertujuan mencegah berkembangnya hoaks dan disinformasi.

Selain itu, penguatan komunikasi strategis berbasis data yang fokus pada kebutuhan masyarakat sangat diperlukan. Penggunaan platform digital sebagai kanal utama komunikasi serta kolaborasi erat dengan media dan pemangku kepentingan lain merupakan bagian dari strategi yang harus dijalankan.

Sakka memberikan apresiasi atas sejumlah capaian di Polda Bengkulu, seperti keberadaan website resmi yang dikelola dengan baik, media sosial yang aktif, pelayanan PPID, media center yang berfungsi, hubungan harmonis dengan insan pers, dan dukungan dari pimpinan. Namun, ia juga mengakui tantangan yang masih perlu diatasi antara lain percepatan respons informasi, integrasi data, peningkatan kompetensi sumber daya manusia digital, dan optimalisasi pemantauan sentimen di media sosial.

Untuk langkah ke depan, penguatan PPID, digitalisasi pelayanan informasi, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk monitoring dan analisis media, pembangunan sistem komunikasi digital yang terintegrasi, dan pengembangan konsep smart public communication menjadi arah yang didorong oleh Dr. Sakka.

Ia menutup paparan dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebuah kewajiban hukum semata, melainkan sebuah strategi komunikasi yang menentukan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terjaga. Oleh karena itu, seluruh insan Humas Polri diharapkan mampu menjadi penjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab di era digital.

 

Tags: polri
Previous Post

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Strategi Polda Bengkulu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Senjata Melawan Hoaks dan Disinformasi

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
sinergi PPID Utama dan PPID Polri dalam tata kelola pemerintahan transparan

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Senjata Melawan Hoaks dan Disinformasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

31 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Kampung Pigapu Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Kampung Pigapu Kabupaten Mimika

29 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

27 Oktober 2026
#ReserseBekerja, Ditresnarkoba Polda Jabar Sisir Rumah Kos untuk Tekan Peredaran Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jabar Periksa 2 Lokasi Kos, #ReserseBekerja Cegah Bahaya Narkoba

20 Oktober 2026

Berita Pilihan

#ReserseBekerja, Ditresnarkoba Polda Jabar Sisir Rumah Kos untuk Tekan Peredaran Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jabar Periksa 2 Lokasi Kos, #ReserseBekerja Cegah Bahaya Narkoba

20 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

29 September 2026
MEDAN DELI - Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Petugas juga mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja di lapangan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan, tetapi merangkai alat bukti dan menelusuri jaringan di belakang pelaku. Berawal dari Informasi Warga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel lalu menyelidiki informasi tersebut sebelum menindak sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menyebut H sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya saat hendak diamankan. Petugas tetap menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, dan uang tunai Rp60.000 dari tangan H. Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya bersandar pada pengakuan. Dalam interogasi, H mengakui mengedarkan sabu. Tiga pria lain, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif metamfetamina. Penyidik menyimpan masing-masing satu botol urine dari ketiganya sebagai barang bukti. Paket sabu, perlengkapan, dan hasil tes urine kini saling menguatkan, sehingga pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Pola kerja ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mensyaratkan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru juga memasukkan barang bukti sebagai jenis alat bukti tersendiri, ketentuan yang kini sedang diuji sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi. Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar AKP A.R. Riza menegaskan timnya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik ingin melacak sumber sabu yang diperoleh H serta kemungkinan jaringan lain yang terkait. Keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan di tingkat pengedar baru membuka pintu; penelusuran sumber barang menentukan apakah mata rantai di atasnya ikut tersentuh. Penyidikan narkotika juga dapat bertumpu pada sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memasukkan pengujian dan analisis narkotika dalam cakupan kerja penyidikan ilmiah, bersama forensik digital, kimia, dan toksikologi. Kasus di Mabar Hilir mungkin tampak sebagai pengungkapan rutin. Namun, cara penyidik merangkai laporan warga, barang bukti, tes urine, dan pengembangan jaringan menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan perkara terletak pada bukti yang utuh. Modus boleh berubah, tetapi prinsip pembuktian tetap menjadi pegangan.

Tim URC Pelabuhan Belawan Tindaklanjuti Laporan Warga soal Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Pengungkapan sabu di Mabar Hilir berawal dari laporan warga. Tim URC Pelabuhan Belawan terus menelusuri sumber narkotika.

Tim URC Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz