Komandanpangan.com – Menjelang perayaan Idul Adha 2024, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa harga bahan pokok stabil dan stok dalam kondisi aman. Pernyataan ini disampaikan oleh Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024).
Menurut Zulhas, daging yang merupakan salah satu bahan pokok utama saat Idul Adha, tersedia dalam jumlah yang cukup. “Menjelang Idul Adha, daging dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya banyak tersedia. Harga juga terkendali,” ungkapnya.
Saat melakukan peninjauan di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Zulhas mengamati bahwa harga-harga bahan pokok cenderung stabil. Berdasarkan hasil pemantauannya, harga cabai merah keriting berada di angka Rp40.000 per kilogram, cabai merah besar Rp45.000 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp55.000 per kilogram.
Harga bahan pokok lainnya juga terpantau stabil, seperti bawang putih kating dan bawang merah yang masing-masing dihargai Rp40.000 per kilogram. Untuk beras, harga beras medium berada di kisaran Rp12.500 hingga Rp14.000 per kilogram, sementara beras SPHP tetap di angka Rp12.500 per kilogram.
Selain itu, gula pasir dijual dengan harga Rp17.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp15.000 per liter, MINYAKITA Rp16.000 per liter, dan minyak goreng premium merk Sovia dibanderol Rp17.500 per liter. Tepung terigu dipasarkan dengan harga Rp13.000 per kilogram.
Untuk komoditas daging, harga daging sapi berada di angka Rp140.000 per kilogram, daging ayam ras Rp34.000 hingga Rp35.000 per kilogram, dan telur ayam ras Rp28.000 hingga Rp29.000 per kilogram.
“Jadi, harga-harga di sini bagus, sangat bagus, bahkan di bawah rata-rata yang sudah kita tentukan,” kata Zulhas.
Dengan harga-harga bahan pokok yang stabil dan stok yang aman, masyarakat diharapkan bisa menjalani perayaan Idul Adha dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Mendag Lakukan Pengecekan Ketat Gas LPG 3 Kg sebagai Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen