Komandanpangan.com – Kenaikkan harga terjadi pada beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Hargan Pangan (SPHP) di Indonesia kembali per 1 Mei 2024 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras menjadi Rp 12.500/kg dari sebelumnya Rp 10.900/kg. Informasi mengenai kenaikan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @perum.bulog pada Sabtu (4/5/2024), yang mengutip surat resmi Badan Pangan Nasional Nomor:142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras Tahun 2024.
Kenaikan harga juga berlaku untuk beras af gudang lama di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras naik menjadi Rp 11.000/kg dari sebelumnya Rp 9.950/kg, dengan HET mencapai Rp 12.500/kg dari Rp 10.900/kg.
Sementara itu, di provinsi-provinsi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga beras af gudang lama naik menjadi Rp 11.300/kg dari Rp 10.250/kg, dengan HET SPHP sebesar Rp 13.100/kg dari Rp 11.500/kg.
Demikian pula, di Maluku dan Papua, harga beras af gudang lama mengalami kenaikan menjadi Rp 11.600/kg dari Rp 10.550/kg, dengan HET SPHP naik sebesar Rp 1.700/kg menjadi Rp 13.500/kg dari Rp 11.800/kg.
Meskipun demikian, stok Bulog saat ini mencapai 1,63 juta ton pada Jumat (3/5/2024), mencatat jumlah stok Bulog tertinggi sejak Januari 2020.
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengungkapkan bahwa cadangan stok beras pemerintah (CBP) sangat mencukupi untuk mendukung program bantuan pangan dan program SPHP. Stok Bulog tersebut merupakan hasil gabungan antara impor dan beras dalam negeri.
Dengan adanya kenaikan harga beras ini, diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga pangan di Indonesia, serta mendukung program-program bantuan pangan yang dikelola oleh pemerintah.
Meskipun beras SPHP dipasarkan secara bebas, namun ada pembatasan yang diberlakukan untuk pembelian beras SPHP. Dimana untuk setiap orang, hanya diperbolehkan membeli beras SPHP maksimal 10 kg. Atas aturan ini, maka setiap orang kini hanya dapat membel dua pack, dimana masing-masing kemasannya berisi 5 kg beras SPHP.
Baca Juga: Yay! Harga Kebutuhan Pokok Kembali Normal Pasca Libur Lebaran