Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Info Petani

KTNA : Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan Satu Kementerian

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
21 April 2021
in Info Petani
0 0
0
KTNA : Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan Satu Kementerian
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah. 

“Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya,” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya. 

Kementan, sambungnya, yakni menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok] melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya. 

“Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Sofyan menegaskan sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ, dimana dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

“Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menegaskan apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten. 

“Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif,” ujarnya.

Penggunaan Pupuk Secara Bijak

Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah, dan jenisnya. Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak, sebab terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus berdampak leveling Off, peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

“Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati,” sebutnya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos. 

“Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi,” tutur Sofyan.

Baca juga :  Mentan : Pupuk Subsidi di Karawang Aman, Harga Gabah di Atas HPP

Tags: KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Previous Post

Pasar Mitra Tani Kementan gratis ongkir

Next Post

Polri Dukung Bea Cukai Naikan PNBP

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Polri Dukung Bea Cukai Naikan PNBP

Polri Dukung Bea Cukai Naikan PNBP

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
Mentan Andi Amran

Produksi Beras 2025 Tertinggi dalam 5 Tahun, Mentan Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
Mentan Andi Amran

Produksi Beras 2025 Tertinggi dalam 5 Tahun, Mentan Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

5 November 2025
harga beras turun

Harga Beras Mulai Turun, Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Peran HET Satu Harga

4 November 2025

Korlantas Polri Awasi Ketat Bengkel Ilegal yang Dicurigai Terlibat Balap Liar

2 November 2025
dapur MBG

BGN Tetapkan Batas Kuota Maksimal 3.000 Porsi MBG per SPPG untuk Jaga Kualitas dan Keamanan Gizi

30 Oktober 2025

Berita Pilihan

dapur MBG

BGN Tetapkan Batas Kuota Maksimal 3.000 Porsi MBG per SPPG untuk Jaga Kualitas dan Keamanan Gizi

30 Oktober 2025
MBG untuk guru

BGN Tutup 112 Unit Pelayanan MBG Akibat Pelanggaran SOP, Ini Syarat Pembukaannya

22 Oktober 2025
program makan bergizi gratis

BGN Perketat Program Makan Bergizi Gratis dengan Prinsip Zero Defect Demi Keamanan Anak Sekolah

21 Oktober 2025
Kepala BGN Hindayana

BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Atur Sanksi dan Standar Program Makan Bergizi Gratis

21 Oktober 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz