Komandanpangan.com -Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 3.000 porsi per dapur layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketentuan i ni tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan dan efisiensi pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia. Menurut Nanik, perwakilan BGN, standar dasar pelayanan ditetapkan pada angka 2.500 porsi per hari agar setiap dapur mampu mengelola proses produksi makanan secara optimal.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Namun, BGN memberikan kelonggaran bagi dapur atau SPPG yang memiliki sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” tambah Nanik.
Dengan demikian, peningkatan kuota porsi MBG hingga 3.000 hanya dapat dilakukan oleh SPPG yang telah memenuhi syarat, terutama terkait tenaga juru masak yang memiliki sertifikasi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kebijakan ini menegaskan pentingnya kompetensi dan profesionalitas tenaga kerja dalam menjaga kualitas gizi serta keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Dalam keputusan tersebut, BGN juga merinci pembagian sasaran penerima manfaat. Secara standar, setiap SPPG diarahkan untuk melayani 2.500 porsi per hari, terdiri atas 2.000 porsi bagi peserta didik dan 500 porsi bagi kelompok non-peserta didik (3B), yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Komposisi ini dianggap ideal agar setiap kelompok sasaran mendapatkan asupan bergizi sesuai kebutuhan.
Nanik menegaskan bahwa pembatasan porsi bukan hanya soal angka administratif, tetapi merupakan mekanisme pengendalian kualitas.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis BGN untuk menyeimbangkan antara peningkatan cakupan layanan Makan Bergizi Gratis dan jaminan mutu penyelenggaraan di lapangan. Dengan pengaturan ini, diharapkan setiap SPPG dapat beroperasi sesuai kemampuan sarana dan tenaga yang dimiliki, tanpa mengurangi kualitas dan keamanan pangan yang diterima masyarakat.
Selain memastikan efektivitas program, BGN juga menekankan pentingnya pemantauan berkala terhadap dapur penyedia MBG. Pengawasan ini bertujuan agar setiap SPPG tetap mematuhi standar pelayanan yang ditetapkan serta mampu memberikan makanan yang bergizi, higienis, dan layak konsumsi bagi seluruh penerima manfaat di berbagai wilayah.















