Komandanpangan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah berupa tambahan bantuan sosial kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat rentan, khususnya di tengah tantangan ekonomi global yang diperkirakan melemah.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6), Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan tambahan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan beras.
“Tambahan bantuan yang diberikan adalah Rp200 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan mulai bulan Juni ini. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan,” ungkapnya.
Setiap KPM akan menerima total Rp400 ribu dan 20 kilogram beras dalam periode Juni–Juli 2025. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,93 triliun.
Penyaluran dana tambahan ini akan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sementara distribusi beras akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut Sri Mulyani, sinergi antarinstansi ini diharapkan memastikan distribusi yang efektif dan tepat sasaran.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegas Sri Mulyani.
Selain memberikan bantuan kepada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara konsumen dan petani. Menkeu menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga beras di pasar agar tidak merugikan petani, namun tetap terjangkau bagi masyarakat miskin, khususnya di wilayah perkotaan.
“Pemerintah tetap menjaga agar harga beras tidak jatuh di tingkat petani, sekaligus tetap terjangkau bagi masyarakat miskin,” jelas Sri Mulyani.
Langkah pemerintah ini menjadi bagian dari strategi menghadapi dampak ekonomi global yang berpotensi memengaruhi Indonesia. Melalui tambahan bantuan sosial ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga, terutama bagi kelompok ekonomi rentan.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melindungi masyarakat miskin dari tekanan inflasi dan kenaikan harga pangan. Dengan mengoptimalkan program subsidi dan bantuan sosial, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih kuat.














