Komandanpangan.com – Satgas Pangan Polri kini tengah menyelidiki temuan pelanggaran terkait minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran seperti yang tercantum pada label kemasan.
Langkah ini dilakukan setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran pada beberapa produk MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan. Dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700–900 mililiter,” ungkap Brigjen Helfi dikutip Senin (1-/3/2025).
Adapun tiga produsen yang disebutkan adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berada di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Menurut Brigjen Helfi, pengukuran dilakukan pada beberapa sampel. Sampel dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan saat ini sedang melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Temuan ini bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut aturan, harga minyak goreng kemasan MinyaKita seharusnya Rp15.700 per liter, namun di pasaran ditemukan produk tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Temuan ini dianggap sebagai pelanggaran yang serius, terutama karena terjadi di bulan Ramadhan, ketika kebutuhan bahan pokok masyarakat meningkat.
Menanggapi pelanggaran ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi dan merugikan rakyat. Ia meminta agar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Mentan juga menyerukan agar pengawasan distribusi minyak goreng di pasar diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Pemerintah terus memantau dan memastikan kebutuhan pokok rakyat sesuai standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Satgas Pangan Polri memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak jujur.