Selama inspeksi, Mentan mengungkap bahwa harga MinyaKita di pasar tersebut dijual seharga Rp18.000 per liter, jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Selain harga yang tidak sesuai, ditemukan pula bahwa kemasan MinyaKita hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter, meskipun pada label tertulis takaran 1 liter.
“Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari Instagram miliknya, Senin (10/03).
Dalam sidak tersebut, Mentan bersama timnya melakukan pembuktian langsung dengan membeli minyak goreng dari pedagang dan mengukur isinya menggunakan alat takar. Pengukuran itu dilakukan di hadapan aparat kepolisian dari Satgas Pangan untuk memastikan transparansi.
Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa kemasan yang hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter. Namun, ada pula produk lain yang sesuai dengan takaran 1 liter.
Mentan menyatakan kekecewaannya karena pelanggaran ini terjadi di bulan Ramadhan, momen di mana umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Mentan dengan tegas meminta agar perusahaan produsen yang terlibat dalam pelanggaran ini segera diproses hukum. Ia juga menyerukan agar pabrik yang terbukti bersalah ditutup dan produknya disegel.
“Kami minta untuk diproses, dan jika terbukti bers alah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tegasnya.