Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Pangan

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak, PPN 12 Persen Berlaku Selektif

Geralda Talitha by Geralda Talitha
17 Desember 2024
in Pangan, Tak Berkategori
0 0
0
Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani

0
SHARES
13
VIEWS

Komandanpangan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan aturan terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen dijadwalkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Meskipun kebijakan ini sempat menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah. Presiden juga telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menyusun daftar barang mewah tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan asas keadilan yang tertuang dalam UU HPP. Ia menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.

“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu (11/12).

Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN

Sejak PPN 11 persen diberlakukan pada 1 April 2022, Sri Mulyani menekankan bahwa banyak barang kebutuhan pokok sudah dibebaskan dari pungutan PPN. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayuran
  • Susu segar
  • Jasa angkutan umum
  • Vaksinasi

“Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ujar Sri Mulyani. Kebijakan ini akan tetap dipertahankan meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Ia menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat luas. Tahun ini saja, nilai fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun.

Dengan kebijakan yang sama pada tahun 2025, Sri Mulyani memproyeksikan pembebasan PPN akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun.

Barang Mewah Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar kebutuhan dasar masyarakat. PPN ini hanya berlaku untuk barang yang “dianggap mewah” dan dikonsumsi oleh kalangan mampu. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pajak tetap adil dan proporsional.

“Barang-barang yang selama ini bebas PPN akan tetap dibebaskan. Tarif 12 persen hanya akan berlaku pada barang mewah,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan penerimaan negara. Adapun daftar lengkap barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan PPN yang Berkeadilan

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus sejalan dengan asas keadilan. Artinya, penerapan PPN 12 persen tidak boleh membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Fokus pemerintah adalah mengenakan tarif pajak lebih tinggi pada barang konsumsi kelas atas yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.

Dengan rencana ini, Sri Mulyani memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan harga kebutuhan dasar akibat penerapan PPN baru. Barang-barang seperti beras, daging, telur, sayuran, dan layanan publik esensial lainnya akan tetap bebas dari pungutan pajak.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Tags: pajakPPN 12 persenSri Mulyani
Previous Post

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Next Post

Polri Raih Peringkat 2 di Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Raih Peringkat 2 di Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
Mentan Andi Amran

Produksi Beras 2025 Tertinggi dalam 5 Tahun, Mentan Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
Mentan Andi Amran

Produksi Beras 2025 Tertinggi dalam 5 Tahun, Mentan Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

5 November 2025
harga beras turun

Harga Beras Mulai Turun, Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Peran HET Satu Harga

4 November 2025

Korlantas Polri Awasi Ketat Bengkel Ilegal yang Dicurigai Terlibat Balap Liar

2 November 2025
dapur MBG

BGN Tetapkan Batas Kuota Maksimal 3.000 Porsi MBG per SPPG untuk Jaga Kualitas dan Keamanan Gizi

30 Oktober 2025

Berita Pilihan

dapur MBG

BGN Tetapkan Batas Kuota Maksimal 3.000 Porsi MBG per SPPG untuk Jaga Kualitas dan Keamanan Gizi

30 Oktober 2025
MBG untuk guru

BGN Tutup 112 Unit Pelayanan MBG Akibat Pelanggaran SOP, Ini Syarat Pembukaannya

22 Oktober 2025
program makan bergizi gratis

BGN Perketat Program Makan Bergizi Gratis dengan Prinsip Zero Defect Demi Keamanan Anak Sekolah

21 Oktober 2025
Kepala BGN Hindayana

BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Atur Sanksi dan Standar Program Makan Bergizi Gratis

21 Oktober 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz