Komandanpangan.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) dapat diberikan kepada keluarga yang terdampak oleh perjudian online, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Rabu, Muhadjir menekankan bahwa yang dimaksud sebagai korban adalah mereka yang menderita kerugian akibat tindakan penjudi, bukan penjudinya sendiri.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, terutama yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos), individu yang tergolong tidak mampu atau miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan dapat dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi.
“Meskipun belum ada pertemuan khusus untuk membahas apakah bantuan bagi keluarga korban judi online akan menjadi agenda penting, Kementerian Sosial akan secara otomatis memasukkan mereka yang jatuh miskin akibat judi online, baik melalui regulasi yang ada maupun mekanisme khusus,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/06).
Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini akan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku judi online. Menurut Muhadjir, penting untuk melihat apakah ada korban serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Ia menambahkan bahwa korban judi online nyata dan skema bantuan yang disediakan tidak hanya berupa bansos material. Pemerintah juga menyediakan bantuan dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Bantuan sosial tidak selalu berupa sembako. Sebagian besar skema bansos adalah non-material, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai yang disalurkan melalui rekening. Selain itu, ada juga bantuan dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial,” jelas Muhadjir.
Menko PMK Muhadjir Effendy menekankan bahwa meskipun skema bantuan untuk korban judi online belum spesifik, pemerintah telah memiliki mekanisme yang dapat digunakan untuk membantu mereka.
“Memang belum ada penanganan spesifik, tetapi bantuan untuk korban judi online sudah ada dalam skema yang lebih luas, termasuk bagi korban narkoba dan kekerasan,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh keluarga yang terdampak judi online, sekaligus mengurangi dampak negatif dari kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Beras 10 Kg Juni 2024 yang Kini Sudah Cair, 5 Syarat Ini Harus Diperhatikan!