komandanpangan.com – Sejumlah petani cabai di Banjarnegara menghadapi ancaman gagal panen akibat cuaca ekstrem perubahan iklim. Cuaca ekstrem yang terjadi berdampak pada produktivitas mereka turun drastis. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan, AUTP merupakan program perlindungan bagi petani. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa petani dapat terus bertani meskipun panen buruk. Program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ini akan mengansurasikan kepada petani jika terjadi gagal panen.
“AUTP ini bertujuan agar petani tetap bekerja secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka menjaga ketahanan pangan kita,” tutur Mentan SYL.
Ali Jamil, Direktur Jenderal PSP Kementan menambahkan bahwa program AUTP akan memberikan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim bagi petani yang mengalami gagal panen. “AUTP merupakan program konservasi yang memberdayakan petani untuk terus dapat menanam kembali meski mengalami gagal panen,” ujarnya.
Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Oleh karena itu, dicanangkan inisiatif untuk menjaga ketahanan petani dalam hal permodalan untuk memulihkan budidaya pertanian.
“Program AUTP diluncurkan sebagai bentuk kepedulian agar petani tetap dapat berproduksi dalam kondisi dan keadaan apapun,” kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Mengahwati menuturkan, dengan AUTP petani tetap dapat menanam kembali. Ia berharap produktivitas pertanian tidak terganggu sehingga tingkat kesejahteraan petani juga tetap terjaga.
“Program AUTP ini juga bertujuan untuk menjaga tingkat produktivitas petani agar tak terganggu ketika mengalami gagal panen,” ujarnya.
Dikatakan Indah, secara teknis petani harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti program AUTP ini.
Pertama, petani harus bergabung dengan kelompok tani terlebih dahulu. Kemudian mereka mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.
Terkait pembiayaan, Indah mengatakan petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000 per hektare setiap musim tanam.
“Sisanya Rp 144.000 per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program AUTP ini banyak manfaatnya dan tentunya biaya ringan,” katanya.
Baca juga : Kawal Ketahanan Pangan, Kementan Siapkan Langkah Strategis