Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home HasilProduksi

Kementan Ajak Peternak Tingkatkan Produksi Sapi Lokal Kurangi Impor

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
25 April 2022
in HasilProduksi
0 0
0
Kementerian Pertanian menggelar Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 18 yang bertemakan Sapiku Rejekiku, di AOR BPPSDMP, Jakarta, Selasa 19 April 2022. (Foto: Dok. Kementan)

Kementerian Pertanian menggelar Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 18 yang bertemakan Sapiku Rejekiku, di AOR BPPSDMP, Jakarta, Selasa 19 April 2022. (Foto: Dok. Kementan)

0
SHARES
19
VIEWS

Sektor pertanian merupakan sektor yang terus bertahan dan bertumbuh positif di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia. Salah satunya adalah sektor peternakan, yang terus bertahan dan berkembang dalam situasi ini.

Tantangannya, ternak dari beberapa negara masih mengimpor bahan baku. Karena itu, Kementerian Pertanian mengajak peternak untuk meningkatkan produksi sapi lokal guna menekan impor.

Saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk mengerahkan seluruh potensi yang ada untuk mengefektifkan pengembangan sektor peternakan tanah air dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendorong produksi sapi dan kerbau dalam negeri memiliki kualitas yang sangat baik, sehingga menjadi salah satu sumber pasokan pangan hewani bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan angka konsumsi dan prediksi setiap tahunnya, Mentan meminta masyarakat tidak perlu khawatir  dengan ketersediaan sapi potong  siap pakai, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

“Ada dinamika harga ya. Saat ini memang seperti itu. Tapi saya harap tanpa psikologi ketersediaan, akan ada kelangkaan, jangan sampai ini berlebihan. Kita boleh khawatir, tapi tidak boleh berlebihan karena ternyata ketersediaan cukup,” tegas Mentan, dikutip dari keterangan pers yang diterima beritasatu.com, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan pemutakhiran data per 2 Maret 2022, hasil pendataan dan verifikasi secara faktual data ketersediaan daging sapi/kerbau periode Maret hingga Mei 2022 sebanyak 234.091,2 ton. Sedangkan kebutuhan sebanyak 202.937,8 ton, sehingga masih ada surplus sebanyak 31.153,4 ton.

Sementara itu, Dedi Nursyamsi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan mengatakan, pertanian tidak lagi fokus menjadi produsen pangan. Namun juga bisa menjadi sumber mata pencaharian yang menguntungkan bagi tenaga kerja sektor pertanian.

“Pertanian harus menjadi bisnis. Pertanian harus sustainable dan menarik. Pertanian tidak hanya memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi harus bisa menghasilkan uang,” kata Dedi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluh) BPPSDMP Kementan, Bustanul Arifin Caya menyampaikan pesan yang sama dalam agenda kegiatan Ngobrol Asyik (Ngobras) vol. 18 yang bertema Sapiku Rejekiku, Selasa (19/4/2022) di AOR BPPSDMP, Jakarta.

Dibawah bimbingannya, Kapusluh mengatakan di tengah pandemi Covid-19, hanya sektor pertanian yang berkontribusi positif.

“Diharapkan sektor peternakan dapat terus meningkatkan produksinya, sehingga mengurangi ketergantungan impor,” kata Bustanul.

Narasumber Ngobras, Muhammad Husni Thamrin yang merupakan Duta Petani Milenial Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menjelaskan bagaimana ia memulai usahanya di bidang peternakan.

“Memulai usaha di bidang peternakan membutuhkan beberapa tahapan,” jelas Muhammad Husni.

Lebih lanjut, Muhammad Husni menjelaskan berbagai tahapan memulai usaha, antara lain pertama tahap persiapan, yaitu analisis kelayakan usaha, persiapan lahan dan infrastruktur. Kedua tahap operasional, yaitu pemeliharaan ternak sapi, pengembangan SDM dan penguatan kelembagaan. Ketiga tahap monitoring, yaitu monitoring dan evaluasi dan terakhir pengembangan usaha, yaitu skala ekonomi, ekspansi pasar dan diversifikasi.

Sedangkan biaya produksi yang harus dikeluarkan meliputi biaya pakan, kesehatan, operasional dan biaya ternak yaitu semua biaya pemeliharaan.

“Tantangan selalu hadir di setiap usaha bisnis. Mulai saja dulu,” tutup Muhammad Husni Thamrin.

Tags: KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Previous Post

Pembinaan Persiapan Evaluasi Kelompok Tani Ternak Briding Gemuk, Pancasari

Next Post

Kementan Dorong Desa Sejahtera Astra Bangkitkan Pertanian Indonesia

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Kementerian Pertanian mendorong PT Astra Internasional mengambil langkah bersama untuk merevitalisasi sektor pertanian Indonesia. Selain itu, pertanian menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat dalam dua tahun pandemi Covid-19.

Kementan Dorong Desa Sejahtera Astra Bangkitkan Pertanian Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

27 Oktober 2026
#ReserseBekerja, Ditresnarkoba Polda Jabar Sisir Rumah Kos untuk Tekan Peredaran Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jabar Periksa 2 Lokasi Kos, #ReserseBekerja Cegah Bahaya Narkoba

20 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

29 September 2026
MEDAN DELI - Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Petugas juga mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja di lapangan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan, tetapi merangkai alat bukti dan menelusuri jaringan di belakang pelaku. Berawal dari Informasi Warga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel lalu menyelidiki informasi tersebut sebelum menindak sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menyebut H sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya saat hendak diamankan. Petugas tetap menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, dan uang tunai Rp60.000 dari tangan H. Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya bersandar pada pengakuan. Dalam interogasi, H mengakui mengedarkan sabu. Tiga pria lain, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif metamfetamina. Penyidik menyimpan masing-masing satu botol urine dari ketiganya sebagai barang bukti. Paket sabu, perlengkapan, dan hasil tes urine kini saling menguatkan, sehingga pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Pola kerja ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mensyaratkan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru juga memasukkan barang bukti sebagai jenis alat bukti tersendiri, ketentuan yang kini sedang diuji sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi. Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar AKP A.R. Riza menegaskan timnya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik ingin melacak sumber sabu yang diperoleh H serta kemungkinan jaringan lain yang terkait. Keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan di tingkat pengedar baru membuka pintu; penelusuran sumber barang menentukan apakah mata rantai di atasnya ikut tersentuh. Penyidikan narkotika juga dapat bertumpu pada sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memasukkan pengujian dan analisis narkotika dalam cakupan kerja penyidikan ilmiah, bersama forensik digital, kimia, dan toksikologi. Kasus di Mabar Hilir mungkin tampak sebagai pengungkapan rutin. Namun, cara penyidik merangkai laporan warga, barang bukti, tes urine, dan pengembangan jaringan menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan perkara terletak pada bukti yang utuh. Modus boleh berubah, tetapi prinsip pembuktian tetap menjadi pegangan.

Tim URC Pelabuhan Belawan Tindaklanjuti Laporan Warga soal Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026

Berita Pilihan

MEDAN DELI - Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Petugas juga mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja di lapangan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan, tetapi merangkai alat bukti dan menelusuri jaringan di belakang pelaku. Berawal dari Informasi Warga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel lalu menyelidiki informasi tersebut sebelum menindak sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menyebut H sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya saat hendak diamankan. Petugas tetap menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, dan uang tunai Rp60.000 dari tangan H. Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya bersandar pada pengakuan. Dalam interogasi, H mengakui mengedarkan sabu. Tiga pria lain, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif metamfetamina. Penyidik menyimpan masing-masing satu botol urine dari ketiganya sebagai barang bukti. Paket sabu, perlengkapan, dan hasil tes urine kini saling menguatkan, sehingga pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Pola kerja ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mensyaratkan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru juga memasukkan barang bukti sebagai jenis alat bukti tersendiri, ketentuan yang kini sedang diuji sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi. Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar AKP A.R. Riza menegaskan timnya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik ingin melacak sumber sabu yang diperoleh H serta kemungkinan jaringan lain yang terkait. Keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan di tingkat pengedar baru membuka pintu; penelusuran sumber barang menentukan apakah mata rantai di atasnya ikut tersentuh. Penyidikan narkotika juga dapat bertumpu pada sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memasukkan pengujian dan analisis narkotika dalam cakupan kerja penyidikan ilmiah, bersama forensik digital, kimia, dan toksikologi. Kasus di Mabar Hilir mungkin tampak sebagai pengungkapan rutin. Namun, cara penyidik merangkai laporan warga, barang bukti, tes urine, dan pengembangan jaringan menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan perkara terletak pada bukti yang utuh. Modus boleh berubah, tetapi prinsip pembuktian tetap menjadi pegangan.

Tim URC Pelabuhan Belawan Tindaklanjuti Laporan Warga soal Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Pengungkapan sabu di Mabar Hilir berawal dari laporan warga. Tim URC Pelabuhan Belawan terus menelusuri sumber narkotika.

Tim URC Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz