Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus memantau stok pangan, harga dan kelancaran distribusi sembako melalui Satgas Pangan Polri sepanjang tahun 2021 dan menjamin keamanan pasokan bahan pokok hingga akhir tahun.
Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Satgas Pangan Polri terdiri dari 6 Subsatgas dan Satgas Pangan daerah yang dipimpin oleh Dirtipideksus Polda. Masing-masing kelompok telah melakukan 104.948 kegiatan preventif dan preemtif. Tim memastikan pasokan, distribusi, harga, penegakan dan deteksi dini. “Pasokan bahan pokok sepanjang tahun 2021 aman,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Whisnu melanjutkan, meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di saat penyebaran Covid-19 meningkat, Satgas Pangan Polri tetap memastikan kelancaran distribusi sembako tanpa hambatan.
Hasil pemeriksaan Satgas Pangan Polri menemukan harga sembako sepanjang tahun 2021 secara umum relatif stabil. Namun, hanya tiga komoditas, yakni minyak goreng, cabai, dan telur, yang naik. Dia mengatakan, kenaikan harga minyak nabati disebabkan oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO). Sementara itu, kenaikan harga telur disebabkan oleh mekanisme pasar, yaitu peningkatan permintaan.
Whisnu mengatakan pertumbuhan ini tidak diintervensi oleh pemerintah. Pasalnya, beberapa bulan lalu, harga telur jauh lebih rendah dari harga HPP. Diharapkan kenaikan harga telur saat ini juga dapat memperbaiki atau menebus kerugian yang dialami ayam petelur dalam beberapa bulan terakhir.
Whisnu menjelaskan, penyebab kenaikan harga cabai rawit adalah curah hujan yang tinggi, letusan gunung Semeru, dan berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi yang menyebabkan gagal panen. “Situasi ini akan berdampak pada berkurangnya pasokan dan menyebabkan harga lada naik di banyak daerah,” ujarnya.
Dikatakan Whisnu lagi, stabilnya harga pokok pada periode 2021 yang signifikan berpengaruh pada rendahnya inflasi nasional yakni sebesar 1,79 persen (year on year/YoY).
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri bertugas sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor:Sprin/2243/IX/OTL.1.1.1/2021 tanggal 20 September 2021 tentang Penunjukan Tim Satgas Pangan Polri. Dalam tugasnya, Satgas Pangan Polri juga melakukan penegakan hukum sebanyak 50 perkara yang terdiri atas 26 kasus bahan pokok dan 24 kasus bukan bahan pokok.
Untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Satgas Pangan Pusat dan Daerah bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi terkait ketersediaan/ stok, harga dan distribusi bahan pokok. Bahkan Satgas Pangan Pusat menugaskan tim monitoring ke daerah yang dinilai mengalami lonjakan harga beberapa komoditas di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca juga : Jelang Nataru, Polisi Cek Harga Pangan di Pasar
Sumber : Harianterbit