Indramayu – Anggota Polsek Lelea polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan Giat Ops non yustisi pendisiplinan dan penindakan prokes, pembagian masker dan himbauan dalam rangka PPKM Level 2, di Jl. Raya Lelea
Kecamatan Lelea kabupaten Indramayu, Minggu 19/12/2021.
Kapolsek Lelea Polres Indramayu AKP H. Agus Priyanto SH., mengatakan bahwa Kegiatan Ops non Yustisi pendisiplinan dan penindakan pelanggar prokes, juga pembagian masker tersebut dalam rangka PPKM Level 2, oleh anggota Polsek Lelea Polres Indramayu Polda Jabar
Kegiatan Pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan sebagai upaya memutus penyebaran covid 19, di wilayah hukum Polsek Lelea Polres Indramayu Polda Jabar , tepat di Jl. Raya Lelea kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.
“Dalam kegiatan tersebut meliputi Tiga Pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP melakukan razia masker terhadap pengguna jalan, guna memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar.
Petugas juga menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 Orang, dan memberikan masker kepada masyarakat sebanyak 15 Masker,” pungkasnya.
Sumber: kicaunews.com