JAKARTA – Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean berupaya melakukan pemerasan kepada anggota Polsek Menteng sebesar Rp2,5 Milyar.
Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. Ada yang marah-marah, ada yang melakukan perekaman dengan candid kamera dan ada yang membuat keonaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengky Hariyadi mengatakan pada 19 November 2021, datang tiga orang ke Polsek Menteng, dua orang merupakan pelaku yakni Kepas Panagean dan Robinson Manik.
“Modus operandi mereka berbagi tugas, ada yang marah, ada alat perekam, candid camera, membuat keonaran, kegaduhan,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Ketiganya kemudian menemui keluarga tersangka yang terlibat proses hukum dengan modus meminta tolong perkara sebagai lawyernya kemudian mencari celah untuk melakukan pemerasan.
“Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap. Kemudian mengancam penyidik untuk memberikan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi akan diviralkan dan dilaporkan ke petinggi negara dan instansi Sipil maupun TNI Polri,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Kepas Panegan Pangaribuan ditangkap polisi atas tuduhan kepada anggota polisi Polsek Menteng berinisial HW.
Selain Kepas, polisi juga mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : POSKOTA.CO.ID