Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.
“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Helmy menyebut sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.
Selain itu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Disampaikan Helmy, ratusan perkara itu ditangani oleh Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa tengah serta Polda Jawa Timur.
Terkait kasus pinjol ini, Helmy menuturkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah membuat surat telegram yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus.
“Terkait petunjuk dan arahan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengungkap perkara pinjaman online,” ucap Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menyebut bahwa koordinasi rutin antara Satgas Waspada Investasi yang diikuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga rutin dilakukan.
“Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penagakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung keberadaan layanan pinjol di tengah masyarakat.
Kata Jokowi, meski layanan pinjol ini dapat membantu masyarakat, namun di lain sisi juga turut menimbulkan masalah.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Karenanya, otoritas dan lembaga keuangan diminta untuk menjaga dan mengawal pesatnya perkembangan industri tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com