Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap buronan bernama IR Burhanuddin. Dia merupakan tersangka kasus penipuan senilai Rp233 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Burhanuddin ditangkap di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka IR. Burhanuddin yang merupakan buronan Ditipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Kepolisian belum merinci kasus yang melibatkan IR Burhanuddin.
Andi hanya menyebut ada dua perusahaan menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka.
“Korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana,” ujarnya.
Andi menuturkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak tahum 2016 lalu. Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus penjualan lahan.
“Modus operandi menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB,” ucap Andi.
Sumber: cnnindonesia.com