Badan Pangan Nasional untuk pengaturan kebijakan dan produksi pangan
JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi disahkannya Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.
“Inilah sesungguhnya suatu badan yang kita tunggu untuk mengatasi persoalan pangan, kebijakan pangan di negeri kita ini. Perpres ini sebagai perintah UU Pangan No 18 Tahun 2012, sudah sangat tepat karena berada di bawah langsung Presiden,” kata Henry dalam keterangan resminya kepada Republika.co.id, akhir pekan ini.
Henry memaparkan, lahirnya badan tersebut sudah tepat untuk melakukan pengaturan dan pengarahan tentang kebijakan pangan, pengadaan produksi pangan, distribusinya, baik untuk kepentingan stabilisasi ekonomi, dan memberikan pangan khusus untuk masyarakat yang layak mendapat bantuan pangan.
“Dengan Badan Pangan Nasional ini, kita harap urusan-urusan miskoordinasi misinformasi sampai terjadinya gap antara kementerian dan lembaga dalam urusan pangan bisa teratasi,” katanya.
Henry menekankan Badan Pangan Nasional punya peran yang sangat sentral dalam mengatur regulasi, kebijakan, soal pangan, dan juga secara khusus untuk mengatasi masalah-masalah pangan yang dihadapi di daerah-daerah tertentu dan masyarakat-masyarakat tertentu. “Seperti merancang kawasan mana yang bisa dicanangkan sebagai kawasan berdaulat pangan,” tuturnya
Henry melanjutkan, dengan adanya Badan Pangan Nasional, Bulog bisa berkonsentrasi untuk menjalankan tugasnya selama ini. Bulog bisa berkonsentrasi dengan urusan-urusan yang berhubungan dengan implementasi, tidak lagi soal kebijakan pangan.
“Untuk BUMN pangan bisa berpusat pada kegiatan berproduksi atau perdagangan. Demikian juga Kementerian Pertanian yang bisa berkonsentrasi dalam berproduksi, mengurus petani yang punya peran sangat penting dalam mengurus pertanian nasional,” katanya.
Henry menekankan, badan tersebut juga mempunyai tantangan untuk bisa mengkonsolidasikan, mengarahkan kebijakan-kebijakan pembangunan pertanian dan usaha urusan pangan di tingkat provinsi dan daerah.
“Bagaimana kebijakan nasional bisa terimplementasikan sampai ke tingkat daerah. Juga bagaimana kespesifikan persoalan pangan dan pertanian juga terakomodir dalam kebijakan nasional, mengingat kita adalah negara kepulauan sekaligus agraris,” ungkapnya.
Henry mengemukakan, sejak tahun 2000, SPI sudah berjuang agar kedaulatan pangan terwujud di Indonesia. Salah satu usulan SPI bersama ormas dan gerakan sosial lainnya adalah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 7 tahun 1996. Akhirnya lahirlah UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang salah satu isinya adalah memandatkan terbentuknya sebuah Badan Pangan Nasional, yang akhirnya terbentuk hari ini.
“Dengan adanya badan ini, regulasi, kebijakan-kebijakan pangan ini bisa diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. SPI mendukung ini, karena akan semakin memperjelas bagaimana mengatasi masalah pangan dan pertanian di negeri ini,” ungkapnya.
Henry mengutarakan, SPI berharap Badan Pangan Nasional dipimpin oleh orang yang mengerti dan memahami kebijakan-kebijakan pangan mulai dari level daerah sampai internasional, bisa bekerjasama dengan berbagai kementerian, dan tentunya bisa berkomunikasi rutin dengan Presiden.
“Harus dipimpin orang punya visi yang panjang yang bisa meneruskannya ke level kebijakan. Bila urusan penegakan kedaulatan pangan ini dijalankan, pemerintah ini akan bisa mengatasi banyak masalah di negeri ini mulai dari pengangguran, kemiskinan, pembangunan pedesaan yang merata, dan menjamin generasi Indonesia yang sehat, berkecukupan pangan dan berkecukupan gizi,” ujarnya.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID