TRIBUNJAKARTA.COM – Satpol PP, TNI dan Polri akan mengawasi aturan waktu makan 20 menit di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Pemerintah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin pelaksanaan aturan itu diawasi oleh aparat keamanan.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
Ia ingin supaya Satpol PP, TNI, hingga Polri menggunakan cara-cara yang persuasif, yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.
“Sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ujarnya.
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis.
Baca juga: Makan di Tempat Dibolehkan 20 Menit, Wali Kota Bekasi : 10 Menit Sebenarnya Selesai
Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang.
Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras.
Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ucap Tito.
Tito pun meminta masyarakat dan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut.
Ia mengatakan, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan virus corona.
“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito.
Untuk diketahi, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” terang Jokowi.
Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol
Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sampai 2 Agustus 2021.
Perpanjangan kebijakan tersebut membuat adanya kebijakan baru yang muncul.
Satu di antara pelonggaran PPKM Level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut.
“Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” katanya.
Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.
Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.
“Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi,” pungkasnya.
Salat berjemaah maksimal 25 orang
Pemerintah kata Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah.
Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.
“Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Luhut.
Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.
Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.
“Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3,” tutur Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).
“Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan bahwa angka kematian akibat Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin.
Oleh karenanya daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi harus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit dan kapasitas isolasi terpusat.
“Juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” katanya.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah kata Presiden akan meningkatkan jumlah bantuan sosial kepada masyarakat serta pemberian bantuan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait,” ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Pasalnya ada kemungkinan munculnya varian baru Covid-19 yang lebih menular dari pada varian yang ada sekarang ini.
“Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular,” kata Jokowi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jokowi memerintahkan agar testing dan tracing dapat terus ditingkatkan intensitasnya.
Baca juga: 4 Wakil Indonesia Main di Olimpiade Hari Ini, Cek Link Streaming di Sini:Praveen/Melati Main Pertama
Selain itu, treatment terhadap warga yang telah terinfeksi harus dilakukan lebih cepat untuk meningkatkan angka kesembuhan.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya,” kata Presiden.
Selain itu Jokowi meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.
Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat serta komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 ini.
“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujarnya.