Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
12 Juli 2021
in Jaga Negeri
0 0
0
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
12
VIEWS

Jakarta, CNN Indonesia –Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam dokumen yang salinan yang diperoleh CNNIndonesia.com dari juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7).

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara“.

Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa “resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

(tst/sur)

 

Previous Post

Risma Tugaskan TNI-Polri Salurkan Bansos Beras 10 Kilogram

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kendaran Masuk Kota Pekalongan Diputar Balik

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Kendaran Masuk Kota Pekalongan Diputar Balik

Cegah Penyebaran Covid-19, Kendaran Masuk Kota Pekalongan Diputar Balik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
bantuan sosial Polri Hari Bhayangkara ke-80 Kampung Tongkol Jakarta Utara

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Berbagi Sembako untuk Warga Kampung Tongkol

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
bantuan sosial Polri Hari Bhayangkara ke-80 Kampung Tongkol Jakarta Utara

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Berbagi Sembako untuk Warga Kampung Tongkol

15 Juni 2026
bantuan sosial ojol HUT ke-80 Bhayangkara 2026

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Penguatan Pengabdian Polri kepada Masyarakat

15 Juni 2026
bakti sosial Polri di Kota Tua Jakarta Barat

450 Paket Bansos Dibagikan Polri, Pekerja Seni Kota Tua Mengaku Terbantu

15 Juni 2026
kemitraan ojol dan kepolisian untuk keselamatan jalan raya

AON Jambi: Kedekatan Ojol dan Polri Lahir dari Kebutuhan Nyata di Jalan Raya

15 Juni 2026

Berita Pilihan

kemitraan ojol dan kepolisian untuk keselamatan jalan raya

AON Jambi: Kedekatan Ojol dan Polri Lahir dari Kebutuhan Nyata di Jalan Raya

15 Juni 2026
kualitas pelayanan publik Polisi Lalu Lintas Polri

Hanya 6,8 Persen Pengaduan ke Polri Terkait Polantas, GNI Sebut Sinyal Positif

15 Juni 2026
hubungan ojol dan kepolisian di Indonesia

Ketua GODAMS Ungkap Alasan Hubungan Ojol dan Polri Semakin Erat

15 Juni 2026
Ngopi Bareng Polantas Menyapa Komunitas Ojol di Pekanbaru

Polda Riau Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

11 Juni 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz