PR CIREBON- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah diterapkan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa dan Bali ini berbeda dari kebijakan pembatasan lainnya, karena disebut-sebut lebih tegas dan pelanggar bahkan bisa terancam pidana.
Polri sendiri menyatakan, demi mendukung kebijakan pemerintah PPKM Darurat dengan menyiapkan ratusan penyekatan di Jawa dan Bali.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubung pemberlakukan PPKM Darurat selama 3 sampai 20 Juli 2021.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat.
Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Operasi Aman Nusa II sendiri adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, dan terukur.