Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Info Petani

Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
4 Juli 2021
in Info Petani
0 0
0
Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan Pak Menko tadi, menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro.

“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.

(abd)

Previous Post

TNI POLRI Bersinergi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Gerai Sinergitas Vaksin Presisi

Next Post

Kapolri-Panglima Tinjau PPKM Darurat di Jakarta Barat

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Kapolri-Panglima Tinjau PPKM Darurat di Jakarta Barat

Kapolri-Panglima Tinjau PPKM Darurat di Jakarta Barat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras alami kenaikan

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
Program Makan Bergizi Gratis

MBG Capai 7 Juta Penerima, Badan Gizi Nasional Percepat Ekspansi Layanan Gizi

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
Program Makan Bergizi Gratis

MBG Capai 7 Juta Penerima, Badan Gizi Nasional Percepat Ekspansi Layanan Gizi

7 Juli 2025
Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani Proyeksikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp 240 Triliun Tahun 2026

2 Juli 2025
Kepala BGN Hindayana

BGN Tegaskan MBG Fokus pada Makanan Siap Santap, Bukan Bahan Mentah

26 Juni 2025
Prabowo Subianto tinjau program MBG

Ada Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang, Apa Kata BGN?

19 Juni 2025

Berita Pilihan

Prabowo Subianto tinjau program MBG

Ada Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang, Apa Kata BGN?

19 Juni 2025
beras SPHP

80 Ribu Kopdes Merah Putih Disiapkan untuk Distribusi Beras SPHP 2025

17 Juni 2025
beras SPHP

Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah untuk Stabilkan Harga

9 Juni 2025
Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah Perkuat Bantuan Sosial bagi 18,3 Juta KPM Mulai Juni-Juli 2025

3 Juni 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz