JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini masih belum memutuskan jumlah personel Polri yang dikerahkan untuk mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang akan diterapkan sebagai respons lonjakan kasus Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut, kebijakan PPKM Mikro Darurat sedang tahap finalisasi.
Keputusan PPKM Mikro Darurat tersebut saat ini tengah dikaji oleh ketua tim Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian. Atas hal tersebut, pihak kepolisian masih menunggu keputusan PPKM Mikro Darurat tersebut.
“Nanti kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo kepada MNC Portal, Rabu (30/6/2021).
Argo menambahkan, langkah menunggu putusan tersebut dilakukan untuk mengetahui isi kebijakan pemerintah mengenai PPKM Mikro Darurat tersebut. “Biar tahu isinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan PPKM Mikro Darurat akan diterapkan sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19. Kendati demikian, Jokowi mengakui PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali.
“(Berlaku) Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
(aky)