Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Mitra Tani

Polisi Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

Admin Komandanpangan by Admin Komandanpangan
25 Juni 2021
in Mitra Tani
0 0
0
Polisi Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal
0
SHARES
7
VIEWS

VIVA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.

Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.

Tags: Bola Sejagat
Previous Post

Ini pertimbangan Polri tandatangani SKB pedoman implementasi UU ITE

Next Post

Jelang Vaksinasi 1 Juta Dosis Perhari, Hari Ini 2.025 Dosis Vaksin Tiba di Ogan Ilir

Admin Komandanpangan

Admin Komandanpangan

Next Post
Jelang Vaksinasi 1 Juta Dosis Perhari, Hari Ini 2.025 Dosis Vaksin Tiba di Ogan Ilir

Jelang Vaksinasi 1 Juta Dosis Perhari, Hari Ini 2.025 Dosis Vaksin Tiba di Ogan Ilir

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
MBG untuk guru

BGN Tutup 112 Unit Pelayanan MBG Akibat Pelanggaran SOP, Ini Syarat Pembukaannya

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
MBG untuk guru

BGN Tutup 112 Unit Pelayanan MBG Akibat Pelanggaran SOP, Ini Syarat Pembukaannya

22 Oktober 2025
program makan bergizi gratis

BGN Perketat Program Makan Bergizi Gratis dengan Prinsip Zero Defect Demi Keamanan Anak Sekolah

21 Oktober 2025
Kepala BGN Hindayana

BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Atur Sanksi dan Standar Program Makan Bergizi Gratis

21 Oktober 2025
Prabowo

Prabowo Targetkan Zero Incident dalam Program Makan Bergizi Gratis Nasional

16 Oktober 2025

Berita Pilihan

Prabowo

Prabowo Targetkan Zero Incident dalam Program Makan Bergizi Gratis Nasional

16 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis

BGN Fokus Perkuat Anggaran, SDM, dan Infrastruktur demi Keberlanjutan Program MBG

15 Oktober 2025
Prabowo copot Arief Prasetyo

Prabowo Copot Arief Prasetyo Adi dari Jabatan Kepala Badan Pangan, Digantikan Amran Sulaiman

13 Oktober 2025
MBG

Komnas HAM Pantau Pelaksanaan MBG: Hak Anak atas Pangan Bergizi Harus Terjamin”

9 Oktober 2025
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz