Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja merilis perusahaan yang menjual bawang bombay mini menjadi bawang merah ‘palsu’. Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri yakin bahwa pedagang tidak akan berani menjual komoditas itu.
Abdullah menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait penjualan bawang merah palsu. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar pedagang tidak menjual bawang bombay tersebut.
“Ya ini sampai detik ini bahkan keresahan bawang belum sampai ke kami (laporan). Kami juga sudah keluarkan surat edaran untuk tidak jual atau tidak mengatasnamakan bawang bombay jadi bawang merah karena pembeli bisa kecewa nantinya,” katanya kepada detikFinance, Sabtu (23/6/2018).
Para pedagang diyakini tidak berani menjual komoditas tersebut karena rasa yang jauh berbeda.
“Pedagang pasar tradisional yang punya kios tidak akan berani menggunakan pola curang ini untuk menjual bawang bombay dengan bawang lokal karena rasanya sangat jelas beda,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengakui telah sejak lama mendengar informasi yang beredar di masyarakat terkait bawang merah ‘palsu’. Namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
“Sejak lama ada info di luar soal bawang dioplos. Makanya kita instruksi berisiko terhadap hilangnya pelanggan ke pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Pertanian pun telah mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist lima perusahaan yang menjual bawang bombay menjadi bawang merah palsu, sehingga nantinya perusahaan tersebut tidak akan dapat lagi berbisnis.
(ara/ara)