Jakarta –
Proses impor bawang putih dan bombai masih belum berjalan mulus. Menurut para importir pembebasan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) masih belum jelas karena ada perbedaan pendapat dari kedua instansi tersebut.
Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN) Mulyadi, perbedaan pendapat antara dua instansi tersebut menyebabkan pihaknya tak berani melakukan impor. Meski Kemendag menyatakan persyaratan SPI dan RIPH atas importasi tersebut sudah dihapuskan untuk sementara, namun Kementan belum menunjukkan kesepakatan.
“Cuma kami belum merealisasikan itu. Kenapa? Karena Kementan belum menyetujui, atau belum ada harmonisasi kebijakan antara Kemendag dan Kementan. Kementan tetap bersikukuh untuk impor hortikultura khususnya bawang putih dan bombai harus ada RIPH,” kata Mulyadi kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Padahal, menurutnya RIPH tak diperlukan lagi jika SPI sudah dibebaskan. Ia pun heran tak adanya harmonisasi kebijakan antara kedua instansi tersebut.
“Kalau RIPH ini dibutuhkan sebagai syarat untuk SPI. Kalau SPI dibebaskan secara otomatis RIPH tidak diperlukan lagi. Itu otomatis sudah. Karena RIPH tidak dibawa untuk perizinan ke luar negeri, untuk mengurus izin pihak antarnegara. Yang dibawa urusan perdagangan luar negeri ya Kemendag. Tidak ada harmonisasilah,” jelas Mulyadi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono mengatakan sudah memeriksa ke petugas Badan Karantina Kementan di pelabuhan-pelabuhan. Menurutnya, petugas tersebut sudah diberikan arahan untuk tak mempersyaratkan RIPH ketika bawang putih dan bombai impor masuk ke wilayah Indonesia.
“Tetapi kami sudah cross check dengan Karantina di pelabuhan-pelabuhan masuk, semuanya mengatakan tidak menggunakan RIPH,” ujar Hendra kepada detikcom.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau kesepakatan dari Kemendag dan Kementan terkait pembebasan SPI dan RIPH. Untuk itu, pihaknya masih menunggu harmonisasi kebijakan kedua instansi tersebut.
“Sampai ada peraturan yang sinkron dari Kementan,” tutur dia.
Kembali ke Mulyadi, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan SPI dan RIPH ini. Sehingga tak ada simpang-siur informasi soal impor bawang putih dan bombai ini.
“Kami dapat info cuma diperbolehkan impor bawang putih dan bombai, dan di Karantina tidak dipermasalahkan. Karantina hanya bertugas sesuai tugasnya yaitu memverifikasi kesehatan terhadap bawang itu. Dan lain sebagainya, memenuhi standar atau tidak. Tapi informasi ini belum pasti. Semoga dalam waktu cepat ada harmonisasi,” pungkas Mulyadi.
Simak Video “Bawang Putih Hitam yang Kaya Manfaat“
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)