Komandanpangan.com – Perum Bulog mengusulkan penyesuaian margin fee penugasan sebesar 10 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan operasional perusahaan dalam mendukung swasembada beras dan stabilisasi pangan nasional sepanjang 2025. Usulan ini diajukan seiring meningkatnya beban penugasan publik yang diemban Bulog, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa skema margin fee yang berlaku saat ini sudah tidak mengalami perubahan sejak 2014. “Skema margin fee yang selama ini sebesar Rp50 per kilogram sejak tahun 2014, kami usulkan untuk disesuaikan menjadi sebesar 10 persen dari kuantum biaya pengadaan setara beras,” kata Rizal saat ditemui di Jakarta, Senin.
Usulan tersebut muncul setelah Bulog dinilai berhasil melaksanakan penugasan strategis pemerintah, khususnya dalam penyerapan hasil panen gabah dan beras petani nasional. Hingga kini, realisasi penyerapan telah melampaui 3 juta ton setara beras, sebuah capaian yang dianggap signifikan dalam mendukung agenda swasembada pangan nasional tahun 2025.
Pemerintah pun mulai membahas pemberian reward atau penghargaan kepada Perum Bulog atas keberhasilan tersebut. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Dalam Rakortas tersebut, pemerintah menyepakati untuk melanjutkan proses usulan reward bagi Bulog ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Salah satu pokok pembahasan dalam Rakortas adalah usulan penyesuaian margin fee penugasan Bulog,” ujar Rizal.
Menurutnya, penyesuaian margin fee merupakan langkah yang bersifat suportif terhadap Bulog, mengingat peran perusahaan terus diperluas dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Rizal menambahkan, usulan tersebut mengacu pada prinsip kesetaraan, dengan merujuk pada skema penugasan BUMN strategis lain seperti PLN dan Pertamina yang memperoleh margin fee sebesar 10 persen dalam menjalankan tugas negara.
Apabila disetujui, margin fee tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi Perum Bulog, termasuk melalui revitalisasi aset, pembaruan infrastruktur pascapanen, serta penguatan sistem logistik beras dan pangan nasional. Langkah ini sejalan dengan dukungan Bulog terhadap agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Dengan penyesuaian margin fee, diharapkan neraca keuangan Bulog yang selama ini negatif dapat menjadi positif, sehingga Bulog semakin optimal dalam menjalankan mandat pemerintah,” ujar Rizal.
Selain itu, Bulog juga mengusulkan konsep penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan satu harga dari Sabang sampai Merauke. Skema ini mengacu pada harga di zona termurah sebagai upaya menekan disparitas harga beras antarwilayah dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan, melindungi petani, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga beras bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
















