Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melaksanakan pemantauan untuk mengantisipasi beredarnya cabai rawit bercat merah di pasaran.
“Beredarnya temuan cabai rawit merah hasil pewarnaan dengan cat telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga kita berinisiatif untuk melakukan pemantauan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKPKP DKI, Suharini Eliawati saat dikonfirmasi Minggu, 3 Januari 2021.
Elly, sapaan akrab Suharini menyebutkan, pemantauan telah dilakukan sejak Sabtu 2 Januari 2021 kemarin di 10 pasar yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Kesepuluh pasar tersebut, yakni Pasar Tomang Barat, Pasar Ganefo, Pasar Laris, Pom Pengumben, Pasar Kalideres, Pasar Klender, Pasar Cempaka Putih, Pasar Johar Baru dan Pasar Minggu,3 Januari 2021.
Pemantauan dengan mengerahkan petugas di setiap Suku Dinas KPKP yang ada di enam kota administrasi DKI Jakarta.
“Pantauan dilakukan setiap hari oleh Sudin KPKP wilayah,” ujarnya.
Dalam pemantauan tersebut petugas melakukan pengambilan sampel cabai rawit merah yang ada di sejumlah pasar, termasuk pasar tradisional.
Petugas melakukan pengamatan dan pemeriksaan fisik terhadap cabai rawit merah yang diambil sampelnya.
Menurut Elly, hasil pengamatan organoleptik di semua pasar yang dikunjungi semua cabai rawit merah yang dijual aman untuk dikonsumsi dan tidak menunjukkan adanya ciri hasil pewarnaan cat Pylox.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan menyiram atau mencelupkan sampel cabai rawit merah menggunakan tiner cat atau bensin.
“Cara ini untuk membuktikan adanya pewarnaan cat atau tidak. Semua sampel tidak ada yang luntur artinya warna alami cabai,” kata Elly.
Elly menambahkan, pihaknya merespon cepat pemberitaan tentang cabai rawit bercat merah yang menghebohkan warga tersebut, guna menjamin pangan yang dikonsumsi masyarakat Jakarta aman.
“Selanjutnya kami juga akan terus rutin memantau hal itu jangan sampai kecolongan,” ujarnya.
Elly menambahkan, selain cabai, DKPKP juga melakukan pemantauan terhadap daging ayam yang telah diberi bumbu.
Pemantau dan pemeriksaan dilakukan guna memastikan bumbu yang digunakan memakai pewarna alami yang aman dan sehat, bukan pewarna kimia/tekstil yang berbahaya bagi kesehatan, jelas Elly.
“Jika warga ada yang merasa ragu dengan pangan yang dibelinya maka dapat menghubungi petugas Kasatlak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang ada di setiap kecamatan,” ujar Elly memberi imbauan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bekerja sama dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus cabai rawit putih berpewarna merah yang diperjualbelikan di daerah ini.
Modus pewarnaan cabai rawit mentah/putih dicat menjadi cabe rawit merah sebagaimana pemberitaan di media karena harga cabe rawit merah yang cukup tinggi.