Komandanpangan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah tuntas. Aturan ini menjadi dasar hukum penting bagi pelaksanaan program unggulan pemerintah yang berfokus pada peningkatan gizi masyarakat.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengonfirmasi hal tersebut usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan kepada wartawan.
Menurutnya, Perpres MBG tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan program, tetapi juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan, sistem pengawasan ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan program yang melibatkan jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Sanksinya bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan,” jelas Dadan.
Dalam evaluasi terbaru, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG setelah ditemukannya sejumlah kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa daerah. Dari jumlah tersebut, baru 12 SPPG yang kembali diizinkan beroperasi setelah melalui proses verifikasi dan pembinaan ulang.
Dadan menyampaikan bahwa pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dilakukan secara lebih ketat melalui kerja sama lintas kementerian. BGN berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan seluruh data terkait kasus kesehatan dapat dipantau secara transparan.
“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” ungkap Dadan.
Ia menjelaskan, data mengenai pelaksanaan program MBG akan tersedia secara real-time melalui situs khusus, mirip dengan sistem pemantauan data Covid-19 pada masa pandemi. Namun, Dadan belum merinci alamat situs resmi tersebut.
Dalam penjelasan sebelumnya, Dadan menyebut bahwa tata kelola MBG diatur secara detail dalam Perpres, termasuk pembagian tugas antarinstansi. BGN bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara utama dan memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi apabila terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan fokus pada aspek pengawasan kesehatan dan keamanan pangan. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga berperan dalam penyaluran bantuan untuk ibu hamil dan menyusui. Sedangkan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diberi mandat membina petani, peternak, dan nelayan agar produksi bahan pangan terus meningkat.
Lebih lanjut, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup ketentuan teknis mengenai standar makanan bergizi, kebersihan dapur, sanitasi, penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok bahan pangan di seluruh daerah.
Melalui regulasi ini, BGN berharap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Perpres ini menjadi pedoman agar semua pihak bekerja sesuai standar dan tidak main-main dengan kualitas makanan rakyat,” tegas Dadan.
Dengan rampungnya Perpres MBG, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, mendapatkan akses terhadap makanan bergizi yang aman dan berkualitas.