Pangan Bisa!
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
Pangan Bisa!
No Result
View All Result
Home Pangan

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak, PPN 12 Persen Berlaku Selektif

Geralda Talitha by Geralda Talitha
17 Desember 2024
in Pangan, Tak Berkategori
0 0
0
Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani

0
SHARES
31
VIEWS

Komandanpangan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan aturan terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen dijadwalkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Meskipun kebijakan ini sempat menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah. Presiden juga telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menyusun daftar barang mewah tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan asas keadilan yang tertuang dalam UU HPP. Ia menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.

“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu (11/12).

Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN

Sejak PPN 11 persen diberlakukan pada 1 April 2022, Sri Mulyani menekankan bahwa banyak barang kebutuhan pokok sudah dibebaskan dari pungutan PPN. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayuran
  • Susu segar
  • Jasa angkutan umum
  • Vaksinasi

“Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ujar Sri Mulyani. Kebijakan ini akan tetap dipertahankan meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Ia menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat luas. Tahun ini saja, nilai fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun.

Dengan kebijakan yang sama pada tahun 2025, Sri Mulyani memproyeksikan pembebasan PPN akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun.

Barang Mewah Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar kebutuhan dasar masyarakat. PPN ini hanya berlaku untuk barang yang “dianggap mewah” dan dikonsumsi oleh kalangan mampu. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pajak tetap adil dan proporsional.

“Barang-barang yang selama ini bebas PPN akan tetap dibebaskan. Tarif 12 persen hanya akan berlaku pada barang mewah,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan penerimaan negara. Adapun daftar lengkap barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan PPN yang Berkeadilan

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus sejalan dengan asas keadilan. Artinya, penerapan PPN 12 persen tidak boleh membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Fokus pemerintah adalah mengenakan tarif pajak lebih tinggi pada barang konsumsi kelas atas yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.

Dengan rencana ini, Sri Mulyani memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan harga kebutuhan dasar akibat penerapan PPN baru. Barang-barang seperti beras, daging, telur, sayuran, dan layanan publik esensial lainnya akan tetap bebas dari pungutan pajak.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Tags: pajakPPN 12 persenSri Mulyani
Previous Post

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Next Post

Polri Raih Peringkat 2 di Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Raih Peringkat 2 di Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#usutkasusvina

#usutkasusvina Meski Dilanda Kontroversi, Film Vina: Sebelum 7 Hari Sukses Bikin Penonton Nangis Sesengukkan

16 Mei 2024
masyarakat Badui dalam masalah pangan

Apa yang kita bisa pelajari dari masyarakat Badui terkait pangan ?

13 Oktober 2021
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

10 September 2021
harga beras turun

Fluktuasi Harga Pangan Nasional per 8 Agustus 2024: Beras, Bawang, hingga Ikan Mengalami Kenaikan

8 Agustus 2024
BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

0
Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

Mengawal Ketersediaan Pangan Nasional

0
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pola Integrated Farming

0
Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

Ada Lumbung Pangan di Kalteng & Sumut, Impor Pangan Bisa Turun 10%

0
BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Salurkan Paket Sembako kepada Lansia, Janda, dan Penyandang Disabilitas di Kampung Iwaka

31 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Kampung Pigapu Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Kampung Pigapu Kabupaten Mimika

29 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

BMP RI DPC Mimika Salurkan 50 Paket Sembako kepada Masyarakat di Distrik Iwaka Kabupaten Mimika

27 Oktober 2026
#ReserseBekerja, Ditresnarkoba Polda Jabar Sisir Rumah Kos untuk Tekan Peredaran Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jabar Periksa 2 Lokasi Kos, #ReserseBekerja Cegah Bahaya Narkoba

20 Oktober 2026

Berita Pilihan

#ReserseBekerja, Ditresnarkoba Polda Jabar Sisir Rumah Kos untuk Tekan Peredaran Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jabar Periksa 2 Lokasi Kos, #ReserseBekerja Cegah Bahaya Narkoba

20 Oktober 2026
BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

BMP RI DPC Mimika Salurkan Sembako, Wujud Kepedulian dan Dukungan bagi Masyarakat Iwaka

29 September 2026
MEDAN DELI - Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Petugas juga mengamankan tiga pria lain yang diduga sebagai pengguna. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja di lapangan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan, tetapi merangkai alat bukti dan menelusuri jaringan di belakang pelaku. Berawal dari Informasi Warga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Personel lalu menyelidiki informasi tersebut sebelum menindak sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menyebut H sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya saat hendak diamankan. Petugas tetap menyita empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak putih, dan uang tunai Rp60.000 dari tangan H. Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya bersandar pada pengakuan. Dalam interogasi, H mengakui mengedarkan sabu. Tiga pria lain, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif metamfetamina. Penyidik menyimpan masing-masing satu botol urine dari ketiganya sebagai barang bukti. Paket sabu, perlengkapan, dan hasil tes urine kini saling menguatkan, sehingga pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Pola kerja ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mensyaratkan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru juga memasukkan barang bukti sebagai jenis alat bukti tersendiri, ketentuan yang kini sedang diuji sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi. Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar AKP A.R. Riza menegaskan timnya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik ingin melacak sumber sabu yang diperoleh H serta kemungkinan jaringan lain yang terkait. Keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan di tingkat pengedar baru membuka pintu; penelusuran sumber barang menentukan apakah mata rantai di atasnya ikut tersentuh. Penyidikan narkotika juga dapat bertumpu pada sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memasukkan pengujian dan analisis narkotika dalam cakupan kerja penyidikan ilmiah, bersama forensik digital, kimia, dan toksikologi. Kasus di Mabar Hilir mungkin tampak sebagai pengungkapan rutin. Namun, cara penyidik merangkai laporan warga, barang bukti, tes urine, dan pengembangan jaringan menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan perkara terletak pada bukti yang utuh. Modus boleh berubah, tetapi prinsip pembuktian tetap menjadi pegangan.

Tim URC Pelabuhan Belawan Tindaklanjuti Laporan Warga soal Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
Pengungkapan sabu di Mabar Hilir berawal dari laporan warga. Tim URC Pelabuhan Belawan terus menelusuri sumber narkotika.

Tim URC Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu #ReserseBekerja

22 September 2026
© Copyright Komandanpangan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hasil Produksi
  • Tani Unggulan
  • Tokoh Inspiratif
  • Jaga Negeri

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz