Komandanpangan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan aturan terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen dijadwalkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Meskipun kebijakan ini sempat menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah. Presiden juga telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menyusun daftar barang mewah tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan asas keadilan yang tertuang dalam UU HPP. Ia menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.
“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu (11/12).
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN
Sejak PPN 11 persen diberlakukan pada 1 April 2022, Sri Mulyani menekankan bahwa banyak barang kebutuhan pokok sudah dibebaskan dari pungutan PPN. Barang-barang tersebut antara lain:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayuran
- Susu segar
- Jasa angkutan umum
- Vaksinasi
“Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ujar Sri Mulyani. Kebijakan ini akan tetap dipertahankan meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Ia menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat luas. Tahun ini saja, nilai fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun.
Dengan kebijakan yang sama pada tahun 2025, Sri Mulyani memproyeksikan pembebasan PPN akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun.
Barang Mewah Akan Dikenakan PPN 12 Persen
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar kebutuhan dasar masyarakat. PPN ini hanya berlaku untuk barang yang “dianggap mewah” dan dikonsumsi oleh kalangan mampu. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pajak tetap adil dan proporsional.
“Barang-barang yang selama ini bebas PPN akan tetap dibebaskan. Tarif 12 persen hanya akan berlaku pada barang mewah,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan penerimaan negara. Adapun daftar lengkap barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan PPN yang Berkeadilan
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus sejalan dengan asas keadilan. Artinya, penerapan PPN 12 persen tidak boleh membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Fokus pemerintah adalah mengenakan tarif pajak lebih tinggi pada barang konsumsi kelas atas yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.
Dengan rencana ini, Sri Mulyani memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan harga kebutuhan dasar akibat penerapan PPN baru. Barang-barang seperti beras, daging, telur, sayuran, dan layanan publik esensial lainnya akan tetap bebas dari pungutan pajak.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu