Karawang – Menyambut musim tanam kedua April-Mei tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa stok pupuk subsidi aman. Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menuturkan menyambut musim tanam kedua bulan April- Mei tahun ini, pihaknya memastikan stok pupuk subsidi aman.
“Untuk menyambut musim tanam kali ini, saya pastikan stok pupuk subsidi tercukupi,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Pernyataan Wakil Menteri Pertanian) saat meninjau stok pupuk di PT Pupuk Kujang, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto menjelaskan, guna menghadapi Musim Tanam ini, Pupuk Indonesia Grup menyiapkan stok pupuk subsidi sekitar 2 juta ton. Jumlah ini lebih banyak tiga kali lipat dari ketentuan stok minimum pemerintah. Rinciannya, pupuk Urea 1,17 juta ton, NPK Phonska 367 ribu ton, SP-36 156 ribu ton, ZA 185 ribu ton, dan Petroganik 135 ribu ton.
“Dari jumlah tersebut, stok pupuk subsidi untuk Jawa Barat mencapai sekitar 153 ribu ton. Rinciannya, pupuk Urea 92,4 ribu ton, NPK Phonska 29,4 ribu ton, SP-36 15,1 ribu ton, ZA 8,6 ribu ton, dan Petroganik 7,8 ribu ton,” jelas Nugroho saat mendampingi Wamen dalam peninjauan.
Adapun untuk fasilitas distribusi, Pupuk Indonesia saat ini memiliki 9 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi.
“Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia group, kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanan kedua ini,” tegas Nugroho.
Sebagai produsen, lanjut Nugroho, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Selain kewajiban menyalurkan pupuk subsidi, lanjut Nugroho, Pupuk Indonesia juga menyediakan stok pupuk non-subsidi yang saat ini berjumlah 754 ribu ton. “Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum ter-cover dalam skema pupuk subsidi,” ujar Nugroho.
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
“Jika belum memiliki Kartu Tani, petani dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan dari dinas pertanian setempat,” tandasnya.
Baca juga : Pedagang Minta Pemerintah Stabilkan Rantai Distribusi Pangan Hingga Pasar Tradisional