Tantangan besar di lapangan terkait penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) tidak hanya soal penindakan, tetapi lebih pada bagaimana membuktikan unsur pidana dalam tindak modifikasi kendaraan yang menyimpang dari spesifikasi pabrikan. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, yang menekankan pentingnya penguatan aspek hukum pidana untuk menghadapi masalah ODOL yang kini memasuki fase penanganan lebih serius.
Agus mengajak jajaran Korlantas dan Direktorat Lalu Lintas di daerah untuk memperluas kapasitas penyidikan tidak hanya pada kecelakaan lalu lintas, tetapi juga terhadap pelanggaran over dimensi yang melibatkan unsur kesengajaan, terutama pada korporasi atau pihak yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan.
Salah satu fokus utama saat ini adalah Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjadi pembahasan strategis karena mengatur tindak pidana terkait perubahan spesifikasi kendaraan, khususnya dimensi dan muatan. Pasal ini dirasa sangat penting karena menyasar langsung unsur mens rea yang menunjukkan niat sengaja melakukan pelanggaran.
Menurut Agus, penanganan ODOL tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Masalah ini telah berubah menjadi isu keselamatan publik, berpotensi merusak infrastruktur, serta menimbulkan risiko kejahatan lalu lintas yang lebih luas. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Korlantas Polri menginisiasi program besar berupa Zero Over Dimension and Overload yang ditargetkan rampung pada Januari 2027.
Blueprint menuju target tersebut sudah berjalan, namun tantangan signifikan masih dihadapi terutama dalam tahap sosialisasi yang menimbulkan berbagai reaksi dan resistensi dari sejumlah kalangan. Agus menjelaskan bahwa dinamika di lapangan sangat kompleks dan akan semakin beragam ketika penegakan hukum mulai diterapkan.
“Dinamika di lapangan cukup luar biasa. Ketika kami melakukan sosialisasi saja banyak reaksi, apalagi kami melakukan penegakan hukum,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa didukung oleh due process of law yang kuat serta sistem pendukung memadai tidak otomatis akan menghasilkan keadilan. Oleh karenanya, pendekatan Zero ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi, pengawasan, pembenahan regulasi, hingga kemudian penguatan penegakan hukum.
Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian dari transformasi keselamatan lalu lintas nasional. Dengan target penyelesaian pada Januari 2027, seluruh praktik kendaraan over dimensi dan overload diharapkan dapat diberantas, menjadikan jalan raya lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan.
Penguatan Pasal 277 sebagai instrumen hukum strategis juga diharapkan tidak hanya efektif dalam penindakan, tetapi mampu memberikan efek jera bagi individu maupun korporasi yang masih melanggar aturan ODOL. Dengan blueprint yang telah dijalankan, Korlantas optimistis program Indonesia bebas ODOL dapat terwujud sesuai target.

