Site icon Pangan Bisa!

Korlantas Polri Terapkan e-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali meningkatkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan teknologi e-TLE Drone Patrol Presisi di beberapa titik yang rawan pelanggaran. Langkah ini dilakukan guna menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan dan pelanggaran lainnya yang mengancam kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Berdasarkan data dari pelaksanaan pada Selasa, 13 Januari 2026, tercatat sebanyak 25 pelanggaran berhasil diidentifikasi dan terekam melalui kamera e-TLE Drone. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.

Jenis pelanggaran yang terekam meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar berlalu lintas, termasuk berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat. Sikap tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

AKBP Irwan Andeta, Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, dalam laporannya menyebutkan rincian pelanggaran yang terjaring melalui e-TLE Drone terdiri dari 20 kasus parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran pemakaian sabuk pengaman, serta 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Pengawasan khusus juga ditujukan pada perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat, yang sering memicu kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Pelaksanaan e-TLE Drone Patrol Presisi adalah bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Pemanfaatan teknologi drone ini memungkinkan pemantauan dari udara sekaligus merekam aktivitas pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera e-TLE statis atau pengawasan langsung dari petugas. Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih luas, efektif, dan objektif.

Seluruh data hasil tangkapan drone terhubung serta terintegrasi otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian dianalisis dan dilakukan validasi kendaraan sebelum proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone bukan hanya upaya penegakan hukum, melainkan juga langkah preventif dan edukatif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas dapat dijalankan secara digital dan berkelanjutan.

“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Kini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau seluruh sudut jalan raya, termasuk perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar AKBP Irwan Andeta, mewakili Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dimanapun dan kapanpun. Hindari berhenti di bahu jalan kecuali saat kondisi darurat, dan jadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.

Exit mobile version