Site icon Pangan Bisa!

Mentan Andi Amran Tegaskan Bapanas Kejar Produsen Pelanggar HET MinyaKita Demi Stabilitas Pangan

Mentan Andi Amran

Mentan Andi Amran

Komandanpangan.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional dengan menindak tegas produsen yang diduga melanggar harga eceran tertinggi (HET). Penindakan ini difokuskan pada tingkat produsen, bukan pedagang kecil eceran, sebagai upaya melindungi usaha rakyat dan memastikan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

“Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).

Mentan Andi Amran menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendukung program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang diinisiasi Kementerian Perdagangan. Program ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sejalan dengan itu, Bapanas mulai melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran HET MinyaKita. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pada pasokan minyak goreng yang disalurkan produsen ke pedagang kecil di Pasar Rumput, Jakarta. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat pabrik.

“Pak Sestama (Sekretaris Utama) Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya,” tambah Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Mentan Andi Amran juga mengimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak menaikkan harga secara sepihak, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun. Ia menegaskan bahwa pelanggaran HET tidak akan ditoleransi.

“Kemarin kami dapatkan, ada dua perusahaan minyak goreng yang menaikkan harga,” ucap Amran.

Temuan dugaan pelanggaran HET MinyaKita tersebut diperoleh dari hasil inspeksi mendadak Bapanas bersama Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Pasar Rumput pada Minggu (21/12). Dalam inspeksi tersebut, pedagang mengaku menerima pasokan MinyaKita melalui skema bundling dengan minyak kemasan premium.

Melalui skema tersebut, harga MinyaKita ditentukan berdasarkan pembagian harga pembelian paket bundling, sehingga harga jual per liter melebihi ketentuan HET. Distributor disebut menjual MinyaKita dengan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, sehingga harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari Rp15.700 per liter.

“Kami sudah minta Satgas (Pangan) turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” ujar Amran.

Ia kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan meningkatnya permintaan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Pemerintah, kata dia, memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas.

“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, harga MinyaKita ditetapkan mulai dari Rp13.500 per liter di tingkat distributor pertama hingga HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Selain itu, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 menegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan komoditas pangan yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga.

Exit mobile version