Komandanpangan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa lembaganya akan terus memantau pelaksanaan program MBG (makan bergizi gratis), sebagai bentuk pengakuan bahwa pemenuhan akses pangan dan gizi merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pada Rabu di kantor lembaga bahwa lembaganya akan melakukan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan MBG, dan hasil pengawasan tersebut akan dipublikasikan. “MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” ujarnya.
Anis menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menjamin ketersediaan kuantitas pangan, melainkan juga harus memastikan kualitasnya. Ketika terjadi kelalaian — termasuk potensi keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG — Komnas HAM menekankan bahwa aspek pemulihan terhadap korban harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara. “Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” kata Anis.
Menanggapi laporan dugaan keracunan MBG di berbagai daerah, Komnas HAM membuka kemungkinan turun langsung ke lapangan. “Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” tuturnya. Sebelumnya, lembaga ini juga menegaskan bahwa prinsip kepentingan terbaik anak harus digunakan sebagai dasar utama dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengingatkan bahwa Indonesia telah mengakui hak anak, termasuk hak untuk memperoleh pangan yang layak dan bergizi. Ia menjelaskan bahwa dari aspek ketersediaan pangan, tidak cukup hanya menyediakan jumlah makanan, tetapi kualitasnya harus diperhatikan — terutama dari sisi aman, sesuai budaya, dan bebas dari zat berbahaya.
Menurut Atnike, prinsip kelayakan hak atas pangan menuntut adanya standar keamanan pangan untuk mencegah kontaminasi dari lingkungan buruk. Berbagai tahapan harus diawasi: mulai dari kebersihan bahan pangan, cara pengolahan, waktu distribusi makanan, hingga sistem rantai pasok makanan harus dijaga agar tidak membahayakan kesehatan.
Sehubungan dengan insiden keracunan dalam program MBG, Komnas HAM mengingatkan agar penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan. Fundamentalnya, program MBG harus memenuhi dua prinsip kunci:
-
Ketersediaan & kelayakan pangan — memastikan jumlah cukup sekaligus aman dan bermutu.
-
Pemulihan & pengaduan yang adil — apabila terjadi kegagalan seperti keracunan, korban harus cepat mendapatkan akses pemulihan, serta mekanisme pengaduan yang transparan dan adil.
Komnas HAM menegaskan bahwa transparansi dalam proses pengaduan dan pemulihan harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan MBG. Korban bukan hanya harus mendapatkan bantuan medis, tetapi juga kejelasan pertanggungjawaban dari penyelenggara.