Site icon Pangan Bisa!

Program MBG Prabowo Subianto Telan Rp335 Triliun dari Anggaran Pendidikan

uji coba makan gratis

uji coba makan gratis

Komandanpangan.com – Pemerintah menetapkan porsi besar dari anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa program ini akan mendapat alokasi dana hingga Rp335 triliun atau setara 44 persen dari total anggaran pendidikan.

“Alokasi anggaran untuk MBG pada 2026 kita alokasikan sebesar Rp335 triliun,” ujar Prabowo dalam pidato RAPBN 2026 dan Nota Keuangan, Jumat (15/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Dana tersebut dibagi ke tiga kelompok penerima manfaat. Kategori pertama adalah anggaran yang diterima langsung oleh siswa dan mahasiswa, dengan total Rp491,5 triliun.

“Dalam bentuk apa? Dari mulai beasiswa Bidikmisi, beasiswa LPDP, pengiriman kartu Program Indonesia Pintar, dan juga Makan Bergizi Gratis,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta.

Khusus untuk program MBG, anggaran naik signifikan dibanding tahun 2025 yang hanya Rp71 triliun sebelum realokasi. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada 82,9 juta penerima yang tersebar dan dilayani oleh 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain MBG, pemerintah juga menganggarkan Rp17,2 triliun untuk beasiswa Bidikmisi, Rp25 triliun untuk LPDP, serta Rp15,6 triliun untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Anggaran lain dialokasikan bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan sebesar Rp178,7 triliun, serta Rp150,1 triliun untuk sekolah dan perguruan tinggi.

Meski program MBG digadang-gadang sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, kebijakan ini menuai kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai porsi anggaran yang sangat besar untuk MBG justru bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Anggaran pendidikan adalah amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis. Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” kata Ubaid, Minggu (17/8).

JPPI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025 yang menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan. Menurut mereka, realokasi anggaran untuk MBG berpotensi mengabaikan kewajiban tersebut.

JPPI menuding pemerintah kurang transparan dalam menyusun alokasi anggaran pendidikan. Mereka menilai dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar, bukan dialihkan ke program lain yang tidak diatur konstitusi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kebijakan memasukkan pendidikan kedinasan ke dalam anggaran pendidikan. “Hal ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah,” tegas Ubaid.

JPPI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang alokasi anggaran pendidikan di RAPBN 2026. Mereka menekankan pentingnya memprioritaskan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami: mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian,” tutup Ubaid.

Dengan besarnya alokasi untuk program makanan bergizi gratis, APBN 2026 mencerminkan arah kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, perdebatan seputar prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan diperkirakan akan terus mengemuka hingga pembahasan final di DPR.

Exit mobile version