Site icon Pangan Bisa!

Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah untuk Stabilkan Harga

beras SPHP

beras SPHP

Komandanpangan.com – Sebanyak 250 ribu ton beras murah, yang dikenal sebagai Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), akan didistribusikan mulai Juni hingga Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk mengatasi lonjakan harga beras, terutama di wilayah dengan harga yang tinggi.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa distribusi ini akan difokuskan pada daerah-daerah dengan harga beras yang mahal, seperti Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya.

Dengan demikian, daerah yang harga berasnya stabil atau rendah tidak menjadi prioritas agar tidak memicu penurunan harga di tingkat petani.

“SPHP disiapkan sebesar 1,5 juta ton per tahun. Untuk Juni-Juli ini, 250 ribu ton akan disalurkan. Sebelumnya, pada Januari-Februari 2025, kami sudah mendistribusikan 181 ribu ton,” ujar Arief kepada detikcom, Minggu (8/6/2025).

Penyaluran beras SPHP akan berjalan seiring dengan program bantuan pangan beras yang ditargetkan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap keluarga akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai 20 kilogram per keluarga hingga Juli 2025.

Beras SPHP juga dijual di pasar tradisional dan ritel modern dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk wilayah zona 1, seperti Jawa, Lampung, Bali, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Beras ini biasanya dikemas dalam kantong 5 kilogram dan dijual sekitar Rp 62.000.

Sementara itu, untuk zona 2 yang meliputi Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium adalah Rp 13.100 per kilogram. Di zona 3, yang mencakup Maluku dan Papua, HET ditetapkan Rp 13.500 per kilogram.

Strategi Penyaluran Beras SPHP

Dalam keterangan resminya, Arief menegaskan pentingnya fokus distribusi di wilayah yang membutuhkan intervensi segera. “Daerah dengan harga beras yang meningkat harus diprioritaskan. Ini termasuk wilayah sentra maupun non-sentra produksi yang mengalami kenaikan harga,” jelasnya.

Senada dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa penyaluran beras SPHP tidak boleh dilakukan di daerah yang harga berasnya masih rendah. Hal ini bertujuan untuk melindungi harga gabah di tingkat petani. Jika distribusi dilakukan di wilayah tersebut, dikhawatirkan harga beras akan semakin turun, yang berdampak pada kerugian petani.

“Di daerah yang harga berasnya masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), distribusi SPHP sebaiknya tidak dilakukan. Jika dipaksakan, hal ini bisa menekan harga gabah dan merugikan petani,” ungkap Andi.

Penyaluran beras SPHP dilakukan setelah masa panen raya selesai, yaitu ketika produksi gabah menurun dan harga mulai meningkat. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menekan fluktuasi harga beras agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan beras murah dan perlindungan terhadap petani. Langkah terkoordinasi dengan melibatkan pasar tradisional, ritel modern, serta program bantuan pangan, diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga hingga akhir 2025.

Exit mobile version