Site icon Pangan Bisa!

Mentan Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai Label, Produsen Terancam Diberi Sanksi

Mentan Andi Amran Sulaiman

Mentan Andi Amran Sulaiman

Komandanpangan.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan berbagai pelanggaran terkait minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

Dalam sidak yang dilakukan Sabtu (7/3/2025) tersebut, Mentan menemukan minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta takaran isi yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Selama inspeksi, Mentan mengungkap bahwa harga MinyaKita di pasar tersebut dijual seharga Rp18.000 per liter, jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Selain harga yang tidak sesuai, ditemukan pula bahwa kemasan MinyaKita hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter, meskipun pada label tertulis takaran 1 liter.

“Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari Instagram miliknya, Senin (10/03).

Dalam sidak tersebut, Mentan bersama timnya melakukan pembuktian langsung dengan membeli minyak goreng dari pedagang dan mengukur isinya menggunakan alat takar. Pengukuran itu dilakukan di hadapan aparat kepolisian dari Satgas Pangan untuk memastikan transparansi.

Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa kemasan yang hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter. Namun, ada pula produk lain yang sesuai dengan takaran 1 liter.

Mentan menyatakan kekecewaannya karena pelanggaran ini terjadi di bulan Ramadhan, momen di mana umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Mentan dengan tegas meminta agar perusahaan produsen yang terlibat dalam pelanggaran ini segera diproses hukum. Ia juga menyerukan agar pabrik yang terbukti bersalah ditutup dan produknya disegel.

“Kami minta untuk diproses, dan jika terbukti bers alah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tegasnya.

Menurut Mentan, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan bahwa tindakan curang ini tidak hanya berdampak pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi juga merugikan di luar momen ibadah.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kabareskrim Polri, serta Satgas Pangan. Ia meminta agar produsen yang terbukti melanggar hukum dipidanakan tanpa kompromi.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Mentan meminta agar pedagang eceran di Pasar Lenteng Agung tidak mendapat tekanan karena mereka hanya menjual produk yang telah disuplai.

Menurutnya, yang perlu diproses adalah pihak produsen yang mencantumkan merek pada produk tersebut.

Mentan Andi Amran Sulaiman berharap pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi. Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, ia memastikan bahwa hak-hak konsumen, terutama masyarakat kecil, akan tetap terlindungi.

Program pengendalian harga dan kualitas produk seperti MinyaKita akan terus dipantau demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Exit mobile version