Site icon Pangan Bisa!

Permendag Diminta Revisi Menteri Perindustrian, Menko Airlangga ungkap Belum Ada Rencana

Menko Airlangga Hartarto

Menko Airlangga Hartarto

Komandanpangan.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

“Belum ada rencana untuk revisi,” ujar Airlangga setelah konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta pada Kamis.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap banyaknya penolakan dari pelaku usaha di berbagai sektor terkait Permendag No. 8 Tahun 2024. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi peraturan tersebut atau mempertimbangkan kembali pemberlakuan Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Meskipun demikian, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka peluang untuk revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 di masa depan.

“Kebijakan pemerintah bisa dievaluasi, tetapi saat ini kita harus melihat terlebih dahulu apa yang dapat dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah saat ini fokus untuk memantau lebih lanjut penerapan aturan baru yang membatasi impor tersebut. Pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta dengan sejumlah menteri kabinet untuk membahas banyaknya industri tekstil lokal yang mengalami kesulitan.

“Rapat tersebut membahas keluhan dari industri tekstil. Banyak pelaku industri tekstil yang tutup dan beberapa lainnya terancam PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dalam menanggapi isu ini, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor seperti yang diatur dalam Permendag 36/2023.

Usulan ini datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan harapan dapat mengurangi gelombang PHK yang sedang dihadapi oleh industri tekstil.

Keputusan untuk memberlakukan kembali aturan tersebut diharapkan bisa menjadi langkah efektif dalam mengatasi masalah yang dihadapi industri tekstil saat ini.

Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan kebutuhan industri lokal, pemerintah berusaha mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor.

Baca Juga: #indonesiadaruratjudionline Mengungkap Efek Buruk yang Dapat Berpengaruh pada Kesehatan Mental dan Ketertiban Sosial di Indonesia

Exit mobile version