Site icon Pangan Bisa!

Mendag Lakukan Pengecekan Ketat Gas LPG 3 Kg sebagai Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen

Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji

Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji

Komandanpangan.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pengecekan lebih lanjut terhadap tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga mengandung residu atau sisa zat di dalamnya, sehingga mengurangi takaran isi gas yang seharusnya.

Saat meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta pada hari Senin, Zulkifli menyatakan pentingnya mengidentifikasi sumber masalah ini, apakah dari tabung yang digunakan, proses pengisian, atau pengiriman.

“Ke depannya, kami akan memeriksa lebih lanjut apakah masalah ini berasal dari tabung, pengiriman yang kurang, atau pengisian yang tidak tepat. Kami akan mendalami lebih lanjut karena terdapat residu-residu di dalam tabung yang tidak bisa dikeluarkan,” ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Senin (27/05).

Dalam penjelasannya, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap tabung LPG 3 kilogram seharusnya memiliki total berat 8 kilogram, yang terdiri dari 5 kilogram berat tabung kosong dan 3 kilogram gas.

Namun, pengamatan di SPPBE menunjukkan berat LPG rata-rata kurang dari 8 kilogram, dengan isi gas hanya sekitar 2,3 hingga 2,4 kilogram.

“Kalkulasi tabung kosong sekitar 5 kilogram, dan jika diisi 3 kilogram, seharusnya berat total 8 kilogram. Namun, di sini rata-rata isinya hanya antara 2,3 hingga 2,4 kilogram, sehingga masih kekurangan sekitar 600 hingga 700 gram,” kata dia lagi menjelaskan.

Untuk menangani masalah ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan ketat terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi LPG.

Selain itu, Zulkifli meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk turut melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan yang merugikan konsumen.

“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur dan tidak culas. Jelas bahwa jika konsumen membeli 3 kilogram dan hanya mendapatkan 2,3 kilogram, itu sangat merugikan,” tegas Zulkifli.

Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa setiap pangkalan penjualan LPG menyediakan alat timbangan agar konsumen dapat memeriksa berat tabung yang dibeli. Batas toleransi yang diterima adalah 7,9 kilogram, dan jika tabung tidak mencapai berat tersebut, konsumen tidak perlu membeli serta dapat melaporkan kecurangan.

“Kami meminta pangkalan untuk menyediakan timbangan agar konsumen bisa menimbang dan memastikan berat total 8 kilogram dengan toleransi 1,5 persen, yaitu 7,9 kilogram. Jika tidak yakin, timbang saja dan tidak perlu membeli jika beratnya kurang dari 8 kilogram,” kata Irto.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari kecurangan dan mendapatkan hak mereka atas LPG bersubsidi sesuai takaran yang ditetapkan.

Baca Juga: #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Ini Makna Liriknya yang Menyentuh Hati

Exit mobile version