Site icon Pangan Bisa!

ASEAN Lindungi Fasilitasi Kelancaran Arus Pangan Melalui AFSRF

Jakarta, Komandanpangan.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara ad referendum menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) yang merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN. 

“AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Terutama untuk mencapai perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di dalam Kawasan,” ujar Zulkifli dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023. 

Mendag mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi, meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan intra-ASEAN, dan mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.

Persetujuan AFSRF sendiri melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM).
 
“Kami berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP),” kata Zulkifli.
  

Terdiri dari 18 pasal

Zulkifli menyebutkan, persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal. Termasuk di antaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.

“AFSRF ini ke depannya akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan,” jelas Mendag.

Ia menuturkan, persetujuan ini akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amendemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.

Sementara, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol terkait dengan persetujuan ini.

Baca Juga : Jokowi Perpanjang Penyaluran Bantuan Pangan Beras

Exit mobile version