Site icon Pangan Bisa!

Pemprov Sulteng Jamin Petani Kelola Lahan di Kawasan Pangan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menjamin petani di sekitar daerah pangan bisa mengelola lahan-lahan pertanian pada daerah pangan nusantara di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Petani, pekebun, dan sebagainya tetap sanggup bekerja pada pada daerah pangan nusantara pada Desa Talaga,” istilah Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi menurut Palu, Ahad (24/4/2022).

Petani pada kurang lebih daerah pangan, sebut dia, akan menerima lahan pertanian pada daerah pangan melalui redistribusi lahan atau tanah lengkap dengan sertifikatnya. “Masing-masing kepala keluarga petani menerima 2 hektare, menurut total luas lahan daerah pangan nusantara 1.123,59 hektare,” sebut Ridha Saleh.

Berdasarkan data sementara Pemprov Sulteng kurang lebih 200 ketua keluarga petani pada kurang lebih daerah pangan akan menerima lahan. “Ini redistribusi tanah, jadi petani menerima tanah menurut negara melalui pemerintah. Nah, nanti Pemerintah Pusat yang akan menyerahkan sertifikatnya,” ucap Ridha Saleh.

Ia menuturkan, sertifikat tanah yang diberikan pada warga petani, adalah sertifikat spesifik lantaran lahan tadi tidak boleh diperjualbelikan sang petani, melainkan hanya diwariskan. “Lantaran itu menurut total 1.123,59 hektare lahan daerah pangan, akan terdapat 400 hektare tanah warga ,” istilah dia.

Hal itu, menurut dia, sekaligus sebagai pembeda daerah pangan nusantara pada Donggala, dengan daerah pangan pada wilayah lain di Indonesia. “Selain itu, pada daerah tadi juga terdapat daerah hijau yg tidak boleh diganggu, dan masih ada pusat pembibitan tumbuhan konservasi,” ujarnya.

Exit mobile version